BerandaNASIONALPenjelasan Kapolda Kalbar terkait Bentrokan di PT Duta Palma Group

Penjelasan Kapolda Kalbar terkait Bentrokan di PT Duta Palma Group

REDAKSISATU.ID – Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H memberikan klarifikasi terkait gesekan antara Aparat dan massa Aksi Unras karyawan PT. Duta Palma Grup di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada Sabtu 19 Agustus 2023.

Peristiwa gesekan kedua kelompok itu pun dibenarkan oleh Kapolda Irjen Pol Pipit Rismanto melalui keterangan tertulis Humas Polda Kalbar, Sabtu 19 Agustus 2023, Pukul 14.48 WIB.

“Iya, memang benar bahwa saat Polres Bengkayang mengamankan aksi unjuk rasa (Unras) di PT. Duta Palma Grup telah terjadi gesekan antara Pengendali massa Polres Bengkayang dan massa Unras,” ungkap Irjen Pol Pipit Rismanto.

BACA JUGA  Momen Spesial KAHMI Kalbar dibalik Halal Bihalal

Kapolda
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto saat memberikan Keterangan Pers, Sabtu 19 Agustus 2023.

Atas peristiwa tersebut, Kapolda Kalimantan Barat pun segera melakukan langkah-langkah yang kongkrit dengan membentuk Tim khusus untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi di tempat kejadian perkara.

“Kami telah membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kejadian tersebut yang terdiri dari unsur pengawasan (APIP ) yaitu dari Itwasda dan Propam,” ujar Rismanto.

Mantan Dirtipidter Bareskrim Polri ini juga menegaskan kepada semua pihak agar menyikapi secara bijak dengan video-video Unras yang beredar di berbagai platform media sosial. Sebab semua pihak pasti mengharapkan akar persoalan saat ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan damai.

BACA JUGA  IMM Pontianak Dorong Pemerintah Serius Tangani Karhutla di Kalbar 

“Tidak langsung menyalahkan salah satu pihak, mengingat potongan-potongan vidio yang beredar saat ini tidak dapat menjelaskan secara runtut kejadian sebenarnya,” kata Kapolda.

Sebelumnya, aksi demonstrasi karyawan PT. Duta Palma Grup berawal dari mogok kerja yang sudah berlangsung sejak dua pekan lalu, karyawan perusahaan Perkebunan Sawit tersebut mengajukan sembilan tuntutan kepada perusahaan terkait hak normatif para buruh perkebunan mulai dari tuntutan upah sesuai UMK, upah lembur hingga pesangon bagi pensiunan dan penyediaan bis angkutan anak sekolah dan air bersih, termasuk BPJS.

“Persoalan ini sendiri sedang sudah masuk penanganan Disnakertrans Sambas dan Bengkayang dan telah dilakukan sejumlah mediasi namun belum menemukan titik temu, untuk itu persoalan ini akan dibawa ke tingkat Provinsi sebagai solusinya,” jelasnya.

BACA JUGA  Gudang Penyimpanan Data Rekam Medis Pasien RSI Ibnu Sina Pasbar Terbakar

“Terhadap cuplikan-cuplikan vidio yang beredar saat ini, tolong jangan dijadikan sebagai dasar untuk memvonis siapa yang salah dan siapa yang benar, sebab saya yakin bahwa pasti semua pihak berharap bahwa permasalahan yang menjadi akar persoalan saat ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan damai, yang jelas tolong percayakan penanganannya pada kami, persoalan ini akan kami bawa ketingkat Provinsi untuk segera dicari solusinya, apalagi menyangkut kesejahteraan masyarakat dalam hal ini karyawan,

Oleh karena itu, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan persoalan tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Insyaa Allah segera kami selesaikan dengan baik karena saya yakin masyarakat Kalimantan Barat ingin semua persoalan dapat diselesaikan secara damai dan kembali kondusif, namun tolong mari kita sama-sama menahan diri dan tidak terprovokasi dengan informasi-informasi yang belum ada kejelasannya, yang saat ini beredar di media-media sosial,” pungkasnya.

BACA JUGA  Polda Kalbar Sampaikan Hasil Pelaksanaan Operasi Lilin Kapuas 2022

Sebagai informasi, Perkebunan Sawit PT. Duta Palma Grup sebelumnya telah disita oleh pihak Pemerintah karena terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) koruptor Surya Darmadi alias Apeng. Sebelum bentrokan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pun saat ini tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diantaranya mengenai HGU perusahaan milik DPO Ilegal logging itu.

Sebelum terkait kasus TPPU Perkebunan Kelapa Sawit di sejumlah wilayah Provinsi yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sekitar tahun 2006-2007 Apeng juga sebelumnya merupakan DPO Ilegal Logging atau terkait kasus tenda biru pembalakan kawasan Hutan di wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Gladi Posko, Kapolda Kalbar Sampaikan Pesan Penting Hadapi Kamtibmas Pemilu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.