BerandaNASIONALPengerusakan Alat Peraga Adat Pamabakng Dayak Bukan Hoax, Tangkap Aktor Kades Durian

Pengerusakan Alat Peraga Adat Pamabakng Dayak Bukan Hoax, Tangkap Aktor Kades Durian

REDAKSI SATU – Masyarakat Adat dan pemilik tanah melalui Kuasa Hukum Rusliyadi secara tegas menyatakan bahwa peristiwa Pengerusakan Alat Peraga Adat Pamabakng Dayak bukan Hoax. Peristiwa itu terjadi di tengah berjalannya ritual adat, ada sekelompok preman dan provokator Kepala Desa Durian termasuk Kepala Dusun (Kadus) secara tiba-tiba melakukan penyerangan secara membabi-buta, merusak dan menghancurkan Alat Peraga Adat Dayak Pamabakng.

Persoalan terkait peristiwa pengerusakan Alat Peraga Adat Pamabakng tersebut disampaikan langsung oleh Rusliyadi selaku Kuasa Hukum usai melakukan Audensi di Mapolres Kubu Raya Polda Kalimantan Barat, Selasa 19 November 2024, pukul 13.11 WIB.

Rusliyadi menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Mapolres Kubu Raya adalah untuk mempertanyakan perkembangan terkait laporan peristiwa tersebut yang sudah dilaporkan pada hari Minggu 17 November 2024, sekaligus mendorong aparat penegak hukum Polres Kubu Raya agar segera melakukan proses hukum dengan menangkap aktor intelektual yakni Kepala Desa Durian dan beberapa oknum pelaku yang telah penyerangan dan pengerusakan Alat Peraga Adat Dayak Pamabakng di tengah berjalannya ritual adat di atas lahan milik alih waris Serva Lie di Jalan Seribut 1 Desa Kuala Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu 17 November 2024.

BACA JUGA  Penambang Emas Ilegal Garap Sawah di Desa Sungai Besar
Pengerusakan
Serva Lie selaku Alih Waris Lahan saat memberikan Keterangan Pers di Mapolres Kubu Raya Polda Kalimantan Barat, Selasa 19 November 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

“Terkait berita dan video pengerusakan Alat Peraga Adat Pamabakng Dayak itu benar terjadi, dan itu bukan Hoax. Namun kalau ada narasi yang sifatnya mengadu domba, itu tidak benar. Bahkan sampai hari ini kita meyakinkan kepada banyak pihak di setiap daerah bahwa persoalan ini masih bisa diurus dan sudah dilaporkan ke Polres Kubu Raya untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Rusliyadi.

Dalam kesempatan ini, Ia juga menghimbau kepada Panglima Organisasi dan Ormas Dayak untuk tetap tenang dan menahan diri agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya minta agar kita menahan diri, dan kita kawal kasus ini. Provokator dan Oknum-oknum yang melakukan pengerusakan harus segera ditindak dan ditangkap,” ujarnya.

BACA JUGA  LaNyalla Ingatkan Kepala Daerah Tak Salahgunakan Wewenang
Pengerusakan
Iyen perwakilan/keluarga sekaligus pemilik lahan saat memberikan Keterangan Pers di Mapolres Kubu Raya Polda Kalimantan Barat, Selasa 19 November 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Namun apabila pihak Kepolisian Polres Kubu Raya tidak bisa menangani kasus ini, Rusliyadi menekankan maka penanganan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan diambil alih oleh masyarakat dan Ormas-ormas terkait.

“Tadi kita sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan kita minta agar persoalan ini menjadi atensi Kapolres untuk segera di proses dan penahanan terhadap para pelaku. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut, agar tidak liar dan jangan sampai massa yang turun langsung menyelesaikan persoalan ini, kita tidak mau sampai terjadi demikian, kita berharap ada kerjasama yang baik dalam menjaga situasi Kamtibmas,” sindirnya.

Sementara itu, Iyen secara tegas menyampaikan bahwa sampai saat ini dirinya selaku perwakilan pemilik lahan tetap berkomitmen dan tidak akan mencabut laporan terkait peristiwa pengerusakan tersebut. Karena menurutnya, pengerusakan Alat peraga ritual adat Pamabakng Dayak di tengah jalannya ritual yang dilakukan oleh para pelaku itu sudah tidak bisa ditoleransi dan sangat menghina serta melecehkan nilai-nilai luhur dari adat istiadat Dayak itu sendiri.

BACA JUGA  Komite III DPD RI Evaluasi Program Kerja Kemenaker 2022

“Kemarin saya dengar ada kesepakatan sepihak yang dilakukan oleh DAD Kecamatan Sungai Ambawang dengan Ketua Adat Madura, yang menyatakan bahwa laporan saya itu gugur. Saya ini juga merupakan warga negara indonesia, jadi kalau saya merasa dirugikan, saya juga wajib membuat laporan ke Polisi. Jadi secara tegas saya katakan bahwa pernyataan mereka itu tidak sah, saya tolak dan saya bantah. Bahkan pada saat pertemuan mereka itu, kami selaku pihak terkait tidak hadir dan tidak dilibatkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Serva Lie selaku alih waris menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada Aparat Penegak Hukum melalui Kuasa Hukumnya dan Polres Kubu Raya. Ia mengatakan bahwa pengerusakan alat peraga ritual adat Pamabakng Dayak yang dilakukan oleh sekelompok preman tersebut murni terjadi di atas lahan miliknya yang sudah memiliki sertifikat dan tanda-tanda.

Namun ironisnya, lanjut Serva menyampaikan bahwa sekelompok orang yang secara tiba-tiba menyerang dan merusak alat peraga ritual adat Pamabakng Dayak secara membabi-buta itu pun tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut.

BACA JUGA  Perlu SDM Muda Yang Melek Teknologi

“Sementara kami membawa bukti-bukti yang lengkap dan sertifikat dari tahun 1970 dengan luas 71 Hektare, bahkan sebagian sudah di ploting oleh BPN. Bahkan waktu ritual adat Pamabakng, kita juga undang BPN tapi dihadang oleh mereka dan mereka melarang aktivitas apapun. Padahal lahan itu punya kami, bahkan secara legalitas pun kita semuanya lengkap. Lahan itu dulunya tempat pabrik karet,” tuturnya.

Serva Lie juga menyebut, bahkan pada saat kasus mafia tanah pada tahun 2021 yang berhasil diungkap dan ditangani oleh Polda Kalbar, terkait kasus tersebut beberapa sertifikat pun sudah dikembalikan kepada pihaknya selaku pihak pemilik lahan.

“Saat itu sekitaran 23 Hektare yang di serobot oleh Kades yang terlibat dalam kasus mafia tanah, dan sertifikatnya pun dikembalikan ke kita,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kapolri Mendapatkan Gelar Kehormatan Patih Bakula dari Masyarakat Dayak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.