BerandaHUKUMINFO POLISIPengedar Sabu Berhasil Ditangkap di Jalintim, 11 Bungkus Sabu Disita

Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap di Jalintim, 11 Bungkus Sabu Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang pengedar Sabu. Pelaku adalah Mulyono (38) tahun, warga Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pengedar sabu ini ditangkap pada Selasa lalu (18/1), sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawarjaya.

Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjarmargo.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Pastikan Situasi di PT Duta Palma Grup Bengkayang Kondusif

Polisi mendapatkan informasi jika di sebuah jalan yang tidak jauh dari Jalintim Kampung Penawarjaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika atau pengedar sabu.

Benar saja, ketika melakukan penyelidikan di lokasi, petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton, Jumat (21/1).

Beberapa barang bukti yang disita dari pelaku yakni 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,54 gram, tiga bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipa kaca pyrex, Handphone (Hp) android merk Oppo warna hitam, Hp Hammer warna hitam, dan Hp Trowberry warna biru.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

[Red]

BACA JUGA  Pencuri 1 unit Mobil Pick Up di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.