Dua orang pengedar narkoba berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Merantidi wilayah Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Minggu (13/2/2022) malam.
Kedua orang pelaku penyalahgunaan narkoba (Pengedar narkoba) tersebut diketaahui berinisial Ra (36) warga Jalan Rintis, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan AN (31) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Selatpanjang Kota.Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG, melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Darmanto menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba.
Darmanto mengungkapkan, diketahui pelaku pengedar narkoba yang merupakan target sering melakukan transaksi menjual (pengedar) narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Jalan Banglas, tepatnya di Gang Masjid Mujahidin, Kelurahan Selatpanjang Timur untuk kemudian dilakukan pengintaian.
Saat di lapangan, tim yang dipimpinnya bersama Kanit I Bripka Eko Arie SH melihat 2 orang laki-laki diduga pelaku pengedar narkoba, menuju Gang Mesjid Mujahidin.
Tak ingin buruannya kabur begitu saja, tim langsung melakukan penangkapan. Ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melarikan diri namun dapat diamankan.
“Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat, tim menemukan 2 paket sedang BB diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan timah rokok yang berada di tangan pelaku,” ungkap Darmanto dikutip dari cakaplah.com, Selasa (15/1/2022).
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial L dan masih ada 1 ons (100 gram, red) lagi narkotika jenis Sabu tersebut berada di tangan L untuk diedarkan dan dijual kepada orang lain,” ujar Darmanto.
Kemudian, tim langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah L yang berada di Jalan Rintis Gang ABC, namun L telah melarikan diri. L diduga telah mengetahui perihal penangkapan kawannya. Saat ini L dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Selanjutnya para pelaku (urine positif Met Amphetamin) dan BB dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,06 gram, 1 buah timah rokok, 1 unit handphone merk Redmi 5A warna coklat kombinasi putih, 1 unit handphone merk Vivo Y12 warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nopol BM 2425 XF.
[Red]