KALBAR | redaksisatu.id – Penganiaya terhadap oknum wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistik di Ketapang, hanya divonis pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 7 (tujuh) bulan.
Penganiaya Amandi Alias Amang (41) yang beralamat di Dusun Tanjung Gunung RT 006/RT003 Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat, divonis berdasarkan Putusan Nomor 12/Pid.C/2022/PN Ktp.
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Ika Ratna Utami, SH.,MH menyatakan bahwa Terdakwa Amandi Alias Amang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila selama 7 (tujuh) bulan, Terdakwa dalam masa percobaan tersebut tidak melakukan tindak pidana lagi,” kata Ika Ratna Utami dalam Putusan itu.
Selain saksi, peristiwa penganiayaan yang dialami Supli Oknum Wartawan dari Nusantaranews itu diperkuat dengan adanya alat bukti fotocopy visum ET Repertum No: B/1951/TU.445/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021.
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa Amang, yakni menimbulkan luka tekanan pada Saksi (Korban_red) Supli. Sedangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa, yakni Terdakwa Amang belum pernah dihukum.
“Memperhatikan, Pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,” tuturnya.
Sementara itu, korban penganiayaan, Supli merasa keberatan atas proses hukum dan Putusan Pengadilan tersebut.
“Saya merasa proses hukum dan keputusan pengadilan itu tidak adil, ada apa itu,” tegas Supli.
Oknum wartawan ini juga merasa ada keanehan saat berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 19 Januari 2022 bulan lalu.
“Saat Hakim memutuskan sidang, saya tidak ditanya lagi, yang ditanya Hakim justru pelaku, dan anehnya lagi pelaku seperti mengikuti kode angguk kepala dari penyidik, setelah penyidik angguk-angguk kepala Amang pun menyatakan menerima putusan itu,” sindirnya.
Korban juga mempertanyakan terkait Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang Kehutanan terkait aktivitas Ilegal Logging pengolahan kayu jenis Belian/Ulin yang dilakukan oleh Pelaku atau Terdakwa.
Terkait persoalan ini, Supli mengaku sudah melaporkan Oknum Penyidik Polsek Sandai Polres Ketapang kepada Propam Polda Kalimantan Barat.
Peristiwa ini pun sebelumnya mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, sebut saja salah satunya dari instansi Kejaksaan. Pihak Kejaksaan menilai, bahwa secara hukum kasus tersebut bukan lagi penganiayaan ringan.
Peristiwa ini jelas, korban, saksi, dan hasil visumnya juga ada.
“Gak masuk Tipiring kalau ada visum, gimana sih,” sindir pihak Kejaksaan yang namanya tidak dipublikasikan.
Sebagai informasi, penganiayaan terhadap korban oknum wartawan ini terjadi ditengah perjalan pulang peliputan TPK kayu olahan Ilegal Logging, tiba-tiba ada Amang dan dua orang rekannya (pelaku) melakukan pencegatan dan melakukan pemukulan dan perampasan HP kepada oknum wartawan. Tepatnya di Jalan Dusun Nango, Desa Petai Patah Kecamatan Sandi, pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021, kurang lebih Pukul 12.00 WIB.
Adrian318