BerandaHUKUMINFO POLISIPencuri Celana Dalam Wanita Berhasil Diciduk Polisi

Pencuri Celana Dalam Wanita Berhasil Diciduk Polisi

Kobar | redaksisatu.id – Pencuri celana dalam wanita berinisial S (28) berhasil diciduk Polisi. Pria beristri ini nampaknya memiliki hobi menyimpang.

Pencuri celana dalam wanita ini setelah berhasil mencuri celana celana dalam wanita itu kemudian untuk diciumi.

Aksi pelaku pencuri celana dalam ini berdomisili di Jalan Pasir Panjang, Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

BACA JUGA  IRT Pemilik 9 Kg Sabu dan 2.800 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Pria itu ditangkap setelah dilaporkan korbannya. Sebelum ditangkap, pelaku terakhir kali beraksi di salah satu rumah warga dengan mencuri lima celana dalam dan satu unit handphone. Kapolsek Arut Selatan Kompol Saipul Anwar menjelaskan, pelaku mencuri pakaian dalam ini diduga ada kelainan seksual.
“Menurut keterangan pria itu, pakaian dalam yang dicuri itu untuk dicium-cium lalu dibuang. Sejauh ini saat dalam pemeriksaan dia menjawab pertanyaan dengan baik dan normal,” ujar Kompol Saipul, Minggu (16/1/2022).

Dia menjelaskan, pencurian celana dalam wanita tersebut terjadi pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 24.00 WIB. Bermula dari laporan seorang perempuan warga Perum BTN Graha Hastina yang rumahnya dimasuki pencuri.

BACA JUGA  Diduga Ada Pungli Rp404.000 terhadap Pengendara Knalpot Brong di Kota Pontianak

“Awalnya korban curiga, karena saat masuk rumah kondisinya berantakan dan dicek ternyata jendela telah dicongkel. Saat di cek ternyata HP miliknya hilang, kemudian diperiksa apa saja yang hilang, ternyata pakaian dalam, barulah ia melapor ke Polsek Arsel,” tuturnya.

Saat kejadian, lanjut Saipul, korban sedang tidak ada di rumah.Kemudian berdasarkan olah TKP dan penyelidikan mengarah ke tersangka S ini. Sebab, sebenarnya warga sudah resah namun belum ada yang melapor.

“Warga sekitar memang sudah curiga dan menduga si S ini pelakunya dan ternyata benar,” katanya.

Setelah ada warga yang melapor terungkap siapa pelaku pencurian pakaian dalam wanita tersebut.

“Mungkin sebelumnya tidak ada yang melapor karena malu, karena pakaian dalam yang hilang. Untuk korban ini nekat melapor karena HP miliknya juga hilang,” ujar Kompol Saipul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka pencuri celana dalam wanita ini, yaitu berupa HP Oppo warna merah, dan 5 jenis celana dalam wanita.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

[*to-65]

BACA JUGA  Mobil Kijang Terjun ke Jurang Kawah Ijen, 2 Orang Meninggal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.