Pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kota Bukittinggi, yang terjadi pada warga Aur Kuning, ironisnya pelaku sudah berusia lanjut atau manula, dan mantan residivis dengan kasus yang sama.
Kasus Pencabulan ini muncul berdasarkan laporan Ibu korban, kepada Kasat Reskrim Polres Bukittinggi. Dengan Nomor Surat : LP/B/5/II/2022/SPKT/POLRES BUKITTINGGI/POLDA SUMBAR.
Laporan ini merupakan pengaduan orang tua Korban, tentang Peristiwa dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan Informasi dari salah satu keluarga korban, kronologis dugaan peristiwa pencabulan terjadi pada hari sabtu tanggal 30 Januari 2022 yang lalu sekitar jam 14.30. Kejadian di warung santan belakang Mushala Darul Wustha Aur Kuning.
Bermula dari sang anak lepas dari pengawasan orang tuanya, yang membuat orang tua korban menjadi panik, dan langsung mencari anaknya.
Keluarga yang lain juga ikut mencari anak yang hilang tersebut. Disaat keluarga sedang sibuk mencari, warga sekitar mendengar tangisan anak itu di dalam sebuah warung.
Warung yang terkunci itu didobrak oleh salah satu pihak keluarga korban, dan mendapati sang anak dengan pelaku sedang menangis. Tanpa ada curiga sedikitpun warga mengambil anak tersebut dari tangan pelaku.
Keluarga korban mengatakan, mulai dari awal kejadian sampai sekarang korban menangis terus menerus dan memegang terus alat kelaminnya karena kesakitan.
Makanya tanggal 02 Februari 2022, kami dari keluarga sepakat mengadakan Visum, dan memeriksa anak kami dan kemudian melapor kepihak yang berwajib.
Pihak Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas Aipda Roni Eka Putra, mengatakan , setelah kejadian pencabulan itu Pelaku sempat pergi ke tempat anaknya di Lubuk Basung, kemudian pelaku ini sempat juga pergi ke Duri Riau juga ketempat anaknya.
Setelah dikonfirmasi oleh Aipda Roni kepada anaknya di Duri Riau, malam itu juga pelaku ditemani anaknya langsung menuju ke Bukittinggi guna menyerahkan diri.
“Pada hari sabtu pagi tanggal 05 Februari 2022, tersangka, MH (70) bapak enam orang anak menyerahkan diri sekitar pukul 10.00 WIB, ke Mapolres Bukitttinggi,” ungkap Aipda Roni
Aksi Cepat tanggap juga dilakukan oleh DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana) Kota Bukittinggi
Melalui Kabid PPA, Yenni Astuti, S.KM, mengatakan, ” kami dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak bertugas dalam memberikan perlindungan dan pendampingan phisikologis akibat trauma yang dialami korban sekaligus pendampingan Hukum untuk keluarga korban,” kata Yenni.
Setelah keluarga Korban melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib, “Perwakilan DP3AP2KB langsung ke TKP, untuk melihat kondisi Korban, dan membayarkan surat keterangan hasil Visum sebanyak 3 orang guna mempercepat proses penangkapan pelaku,”ujar Yenni mengakhiri.
Ditempat terpisah Kasat Reskrimsus Ardiansyah Rolindo, Sik,MH mengatakan, dari keterangan tersangka.
“korban yang dicabulinya ada 3 anak dibawah umur, termasuk korban yang melapor, yakni mereka sekitar umur 2, 7, dan 8 tahun, ” jelasnyanya.
Untuk lokasi pencabulan itu sendiri terjadi di belakang mushola Darul Wusta Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, ” pungkas Ardiansyah.(Defrijon/RSA)