Pasaman Barat | Redaksi Satu – Pemusnahan barang bukti Narkotik golongan I dalam bentuk tanaman ganja sebanyak 85 batang telah dilaksanakan oleh Kapolers Pasaman Barat bersama Forkopimda Pasbar di halaman Mako Polres Pasaman Barat, Selasa (08/03/2022) pukul 10.00 Wib.
Pemusnahan BB tersebut selain dihadiri oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K.,M.M bersama jajarannya, terlihat juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Bayu Soho Raharjo, S.H, Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry AM, S.H., M.H serta Penasehat hukum tersangka Fadil Mustafa, S.H., M.H.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga berdasarkan adanya surat Ketetapan status Barang Sitaan Narkotika Nomor : R-29/L.3.23/ Enz.1/02/2022, tanggal 24 Februari 2022.
Kapolres Pasaman Barat mengatakan terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini, juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/39/II/2022/SPKTSATRESNARKOBA/POLRESPASBAR/POLDASUMBAR, tanggal 18 Februari 2022.
Kapolres Pasaman Barat,AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K.,M.M dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan saat ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam memaksimalkan pemberantasan narkoba yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja ini didapat dari tersangka, AMH panggilan R (36) warga Kampung Padang Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat.
Diterangkannya, kejadian berawal dari tim Opsnal Satresnarkoba saat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada masyarakat yang diduga menanam ganja di bukit Andel Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai Kecamatan Talamau.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mencari dan mengumpulkan informasi,selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekitar pukul 04.30 Wib. tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Eri Yanto, S.H. bergerak ke lahan kebun jagung yang disinyalir di tanami ganja.
Kemudian tim melakukan pengintaian terhadap tersangka, hingga pada pukul 07.00 Wib ditemukanlah tersangka AMH panggilan R di Pilubang Nagari Kajai yang ingin menuju kebunnya, saat itu tersangka langsung diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba.
Akhirnya, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti keseluruhan sebanyak 88 batang ganja dengan rincian, 44 batang pohon ganja yang sudah ditanam di kebun jagung, dan 44 batang tanaman ganja lainnya masih dalam pot jenis polyback warna hitam.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti sebanyak 85 batang ganja, 1 batang kami pergunakan untuk diperiksa di laboratorium untuk menentukan apakah barang bukti tersebut mengandung unsur Narkotika, kemudian 2 batang lagi untuk pembuktian di sidang peradilan” ungkap M. Aries.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan barang bukti oleh Kapolres Pasaman Barat bersama jajaran Forkopimda lainnya dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara di masukkan kedalam drum kemudian dibakar.
Menurut Kapolres, atas perbuatan tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar rupiah.
Diakhir sambutannya, Kapolres Pasaman Barat mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Satresnarkoba atas pencapaiannya, tetapi saya ingatkan pula jangan merasa puas diri tetap harus dimaksimalkan lagi dalam pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Pada pukul 10.30 Wib, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum selesai, berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
(Zoelnasti)