spot_img

Pemerintah Daerah Diminta Tindak Tegas Penyelewengan Dana Desa

Lampung Selatan | redaksisatu.id –  Pemerintah daerah diminta keseriusannya, untuk menindak tegas aparatur desa yang diduga menyelewengkan Dana Desa (DD). Rabu,  (02/02/2022)
 

Dikutip dari media cakrawalatv.com.

Dalam hal ini khususnya dibawah kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dapat mengawal penggunaan Dana Desa (DD) tanpa ada penyimpangan ataupun mark up anggarannya.

Pemerintah daerah diminta bisa melakukan tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa yang diduga telah melakukan penyimpangan  terhadap penggunaan Dana Desa (DD).

BACA JUGA  Tarif Penyeberangan Naik, BUMN dan Pemprov Diminta Sensitif

Sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, atas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD).

Yang diduga telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, seperti yang disampaikan Aminudin,S.P, pada awak media Senin, (31/01/2022)

BACA JUGA  Pengangkatan Pegawai di Pemda Sering Tidak Penuhi Formasi

”Hal itu dijelas ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) sekaligus sebagai ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung, Aminudin,S.P, pada media belum lama ini.

Dikatan  pemerintah daerah melalui Inspektorat telah melakukan pemeriksaan atas laporan dari sekdes  dan BPD Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang.                                                               

BACA JUGA  Terjaring OTT Bupati Langkat Ditangkap KPK Diduga Korupsi

Terhadap dugaan penyimpangan kegiatan pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 dan 2021 tersebut.

Dalam pelaksanaan kegiatannya diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan, bahkan banyak yang tidak dilaksanakan alias fiktip.                             

BACA JUGA  Kemendagri Diminta Bertindak Terhadap Ijazah Bodong Syarat Nyalon Kades

Berdasarkan keterangan Sukadi selaku Sekdes yang didamping Firman Eka Putra selaku ketua BPD dan sejumlah tokoh masyarakat ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dalam pelaksanaannya antara lain.

pemasangan wefi tahun anggaran 2020 dengan anggaran 25 juta rupiah, tidak dilaksanakan, tapi sudah ada laporan pelaksanaannya ditahun 2020.     

BACA JUGA  Satu Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2018 - 2020 Diserahkan ke JPU

Nanun direalisasikan diakhir tahun 2021 dengan dibelikan perangkat Wefi yang diperkirakan harga dibawah 1 juta rupiah.

Lalu alat pugging tahun 2020 dengan anggaran 25 juta rupiah dibelikan barang asalan yang tidak sesuai.                                                                                 

BACA JUGA  Sultan Minta Pemda Beri Perhatian Serius Terhadap Komoditas Padi

Kemudian TA tahun anggaran 2021 pembangunan dua unit gorong-gorong ukuran 1 x 7 meter yang seharusnya memakai pondasi, besi dan di cor, ternyata dilaksanakan hanya dengan memasang buis beton saja.

Sementara kegiatan yang diduga fiktip antara lain, anggaran DBH tahun 2020 senilai 22,5 juta untuk pembangunan tapal batas desa tidak teralisasi.         

BACA JUGA  KPK Resmi Serahkan 73 Hektar Lahan ke Lampung Selatan

Pemberian nomor rumah penduduk sejumlah 1300 rumah dengan anggaran 10 ribu per nonor rumah tidak teralisasi (fiktip) pembelian satu buah lektop dengan anggaran 6 juta rupiah tidak terealisasi (fiktip).

Selanjutnya pada anggaran tahun 2021 dua buah gorong-gorong ukuran 1×7 m tidak direalisasikan ( fiktip ), bronjong dijalan siswoyo dan pembangunan onderlahg di jln. Abdul Kholih ukuran 3×450 meter (fiktip).                                                                                   

BACA JUGA  Penyelewengan Subsidi di SPBB Mentebah, Polda Kalbar Diminta Ambil Alih

Namun menurut informasi sedang dikerjakan dengan melibatkan pihak ketiga setelah permasalahan ini dilaporkan ke Inspektorat.

Pembelian kursi sofa kantor tahun anggaran 2021 fiktip lalu anggaran perjalanan dinas tidak diberikan ( fiktip )                                                                                 

BACA JUGA  Keberadaan Tersangka Korupsi Riza Chalid Kini tengah Diburu Kejagung

Firman Eka Putra selaku BPD yang dimintai tanggapan oleh media ini Senin (31/01/2022) mengaku, pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh Pujianto selaku kepala desa dalam setiap kegiatan.

Bahkan menurutnya berkali-kali pihaknya meminta SPJ pelaksanaan DD tidak pernah diberikan oleh pihak desa dengan alasan SPJ itu sipatnya rahasia. 

BACA JUGA  Kelompok Tani Serahkan Aspirasi Ke Komite II DPD RI

BPD selaku perwakilan dari masyarakat berharap keseriusan dari pemerintah daerah melalui Inspektorat dapat objektif dalam melakukan pemeriksaan dan masyarakat dapat mengetahui hasil dari pemeriksaan tersebut.

Rencananya setelah inspektorat selesai melakukan pemeriksaan administrasi pada tanggal (31/01/2022), akan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan fisik pada hari Rabu, (02/02/2022).(RS/Sai)

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img