Ketua Umum Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Gerisman Ahmad menjelaskan, hingga saat ini pemerintah daerah (Pemda) tidak kunjung berikan kejelasan status tanah yang mereka huni di sejumlah pulau di Kawasan Otorita Batam (Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Garang Baru) sejak tahun 1834.
“Dalam urusan pelayanan legalitas tanah, tidak ada yang sampai ke kami, karena tahun 2002 seluruh aparat desa tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin yang berkaitan dengan tanah”, kata Gerisman Ahmad.
“Kami menaruh harapan besar terhadap program sertifikat gratis untuk rakyat, 1 juta sertifikat per tahun,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Keramat Gerisman Ahmad, dalam audiensi dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (21/06/23).
Ketua Harian Keramat dan LPM Kelurahan Sembulang, Rusli Ahmad menambahkan kerisauan bertambah, dengan adanya rencana mengembangkan di atas lahan yang dihuni masyarakat, karena hingga kini tidak ada penjelasan dari pemerintah setempat.
“Kami menyambut baik jika daerah Batam semakin maju, berita ini kami dapat dari media beberapa bulan lalu”, kata Rusli Ahmad.
“Kami dengar ada PT Makmur Elok Graha, anak perusahaan dari PT. Artha Graha yang akan mengembangkan di atas lahan kami di Pulau Rempang”, jelasnya.
“Sudah gonjang ganjing jadi buah bibir akan direlokasi, tapi sangat disayangkan tidak ada pemberitahuan dari pemerintah (Pemda) setempat,” ujar Rusli.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengakomodir kepentingan negara, namun tidak mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
“Dua kepentingan ini memang harus selaras. Negara dalam hal ini wajib untuk berembuk dengan masyarakat setempat karena ini akan dipakai untuk kepentingan umum dan negara”, kata Nono Sampono.
“Walaupun demikian harus negosiasi, ada kompensasi yang bersifat adat atau pun kebutuhan masyarakat. Jika ada kesepakatan relokasi ya harus dibicarakan’, ungkap Nono
“Apalagi di era sekarang ini kita tidak bisa hanya bicara atas nama kepentingan negara, lalu mengabaikan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komite I DPD RI, Darmansyah, meminta agar organisasi dilakukan pendataan terhadap masyarakat yang telah memiliki SKT tanah, agar selanjutnya diteruskan kepada Badan Pertanahan di Kepulauan Riau.
“Didatakan berapa yang sudah punya SKT, sampaikan kepada kami agar kami teruskan kepada Badan Pertanahan di Kepulauan Riau. Itulah kira-kira langkah yang bisa kami lakukan,” jelasnya.*
Sumber: WA Group Newsroom DPD RI