BerandaNASIONALPemberhentian Hakim MK Ancaman Langsung Terhadap Eksistensi Negara Hukum

Pemberhentian Hakim MK Ancaman Langsung Terhadap Eksistensi Negara Hukum

Peristiwa politik mengejutkan terjadi pada 29 September 2022 dimana Pemberhentian Hakim Konstitusi, Aswanto, oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan alasan kecewa dengan kinerja yudisialnya. Keputusan lembaga DPR RI kepada Hakim MK merupakan Ancaman Langsung Terhadap Eksistensi Negara Hukum.

Pemberhentian tersebut mengganggu, kemerdekaan atau kemandirian Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasaan kehakiman. Hal itu terungkap dalam acara Talk Show dengan topik “Independensi Kekuasaan Kehakiman” pada rangkaian kegiatan perayaan ulang tahun ke-4 Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK UKSW) dan Dies Natalis ke 63 Fakultas Hukum UKSW, pada Selasa, (18/10/2022) melalui zoom meeting.

Terkait tindakan DPR memberhentikan Hakim Konstitusi, nara sumber I Dewa Gede Palguna menegaskan, prinsip fundamental yang menjadi landasan utama dalam suatu negara demokrasi yang berdasar pada hukum (constitutional democratic state) harus memenuhi 2 syarat yaitu: constitutionalism (menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi) dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman (the independence of the judiciary).

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Cek Pos Pengamanan Idul Fitri 2022

“Secara konstitusional, Indonesia merupakan negara constitutional democratic state sehingga tindakan DPR dalam menghentikan Hakim Konstitusi Aswanto mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut merupakan ancaman langsung terhadap eksistensi negara hukum,” tandas Palguna.

Lebih lanjut, Ni’matul Huda menitikberatkan pada dua aspek yaitu : Pertama, pentingnya check and balances dalam hubungan lembaga negara sehingga diharapkan kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, dan dikontrol dengan sebaik-baiknya. “Kedua, pentingnya judicial review oleh MK terhadap produk DPR karena produk DPR tidak boleh dibiarkan bertentangan dengan konstitusi dan apabila tetap dibiarkan akan mengakibatkan terjadinya proses deligitimasi konstitusi, pelanggaran hak konstitusional warga negara, dan berujung pada ambruknya demokrasi,” paparnya.

BACA JUGA  Pengusaha Diduga Mencatut, Mayjen TNI Iwan Setiawan: Jangan Catut Pangdam XII Tanjungpura

Pembicara terakhir, Titon Slamet Kurnia berpendapat, tindakan DPR memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dia menegaskan, kesalahan tersebut terutama karena melanggar asas security of tenure yang sangat penting secara fungsional untuk asas independensi yudisial.

BACA JUGA  Setjen DPD RI Launching Aplikasi JDIH

“Namun praktik tersebut seharusnya menjadi pintu masuk dibukanya ruang disagreement antara pembentuk Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi (MK) atau dikenal dengan check and balances supaya institusi pengujian yudisial konstitusionalitas undang-undang ini dapat tetap langgeng di masa depan. Jika saluran untuk berbeda pendapat ini tersedia, mungkin DPR tidak akan blunder,” terang Kurnia.

BACA JUGA  Mahasiswa di Pontianak Demo Tolak KUHP, Sampaikan 4 Tuntutan

Talk Show kali ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber berkompeten yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. (Hakim MK RI 2003-2008 & 2015-2020, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana), Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum (Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), dan Dr. Titon Slamet Kurnia, S.H., M.H. (Peneliti PSHTK & Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Kristen Satya Wacana).

BACA JUGA  Deklarasi KAMUS-RAYA, Desak Sutarmidji Buktikan Janji Pemekaran Kapuas Raya

Editor: Khairul Ramadan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.