BerandaUncategorizedPelaku Penggelapan Ratusan Unit Mobil Berhasil Ditangkap Tim PUMA

Pelaku Penggelapan Ratusan Unit Mobil Berhasil Ditangkap Tim PUMA

LOMBOK TENGAH- Pelaku MAF Berhasil Ditangkap Tim PUMA menjelang event Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) dan WSBK (World Superbike) di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, pertengahan November 2021 mendatang, Polres Lombok Tengah ungkap kasus penggelapan kendaraan.

Pengungkapan pelaku kali ini tim PUMA Polres Lombok Tengah tak tanggung-tanggung, 41 unit mobil dengan berbagai macam merk hasil dari penggelapan berhasil diungkap.

Pelaku yang diburu sekian lama akhirnya tertangkap juga, Tim Puma Polres Lombok Tengah, yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu. Redho Rizki Pratama, S.tr.k menangkap pelaku di Kalimantan, Selasa (2/11/2021) lalu.

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.K mengatakan, team yang dibackup oleh team Resmob Polda KALSEL berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan.

“dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil yang korbanya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah,” tegas Iptu Redho Rizki Pratama di kantornya, Sabtu (6/11/2021)

Pelaku ini berinisial MAF laki-laki umur 31 tahun, swasta, islam, sasak, alamat Dusun Repuk, Sintung, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).Berhasil di tangkap tim PUMA.

Dari 125 unit kendaraan yang digelapkannya, Polisi berhasil kumpulkan barang bukti sejumlah 41 unit, sementara sisanya masih dilakukan penyelidikan dan melacak posisi barang.

“dari hasil interogasi terduga MAF mengaku kendaraan-kendaraan tersebut akan digunakan sebagai alat transportasi atau mobil oprasional untuk percepatan pembangunan sirkuit Mandalika kuta dan Baypas Mandalika pada acara WSBK nanti”, ungkapnya.

” Untuk pasal yang disangkakan terhadap MAF yakni melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 ( penipuan dan atau penggelapan ) dengan ancaman hukuman selama 4 tahun ( pasal pengecualian ) dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka

BACA JUGA  Tahanan Kabur di Tanggamus Berhasil Kembali Ditangkap

“sampai dengan hari ini tim PUMA berhasil mengamankan 38 unit mobil dengan berbagai macam merk, dan Tim masih menunggu hasil dari pemerikasaan MAF untuk menemukan posisi unit yang lain agar bisa segera diamankan,” tutup Redho.( Red Lombok)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.