BerandaHUKUMPelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kotabaru Didor Polisi

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kotabaru Didor Polisi

Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Kotabaru, Kalimantan Selatan langsung ditembak di tempat, karena melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Adapun korban pemerkosaan dan pembunuhan itu seorang wanita inisial AH (32) di Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil diringkus Polisi pada Jumat (3/11/2023), lalu.

Informasinya Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Timur, dan Polsek Pulau Laut Tengah, berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan berinisial SK(23).

BACA JUGA  Satgas Karhutla Padamkan Kebakaran Lahan di Kubu Raya

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto,SH.MH.M.Si., didamping Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar,SH.S.lk.MH., KBO Reskrim Kotabaru IPDA Tikky Tokan saat konferensi pers di ruang loby polres Kotabaru,Senin (06/11/23) dikutif dan dilansir dari media Kalimantan24.com.

Kapolres menyampaikan bahwa awanya SK(23) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan mendatangi warung korban  dimana Korban AH(32) sedang tidur dengan menggunakan baju dan sarung, tanpa menunggu waktu lama pelaku langsung memperkosa korban.

“Korban pun kaget dan berteriak minta tolong, namun pelaku langsung melilitkan sarung dileher dengan menggunakan alat rotan untuk memutarnya, Sehingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto.

BACA JUGA  Satgas Tindak OMB Kapuas Polda Kalbar Pertajam Kemampuan PHH 

Penangkapan SK terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur berhubung pelaku sempat melakukan perlawanan dan mau melarikan diri saat penangkapan Jumat jam 10.30 WITA (3/11/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) lembar sarung milik pelaku, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru tua milik korban, 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam milik korban, Uang tunai sebesar Rp. 617.000,- milik korban

“Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya, demikian (Red).

BACA JUGA  PLN Batalkan Program Kompor Listrik Dalam Pemulihan Ekonomi Rakyat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.