Pelaku judi togel online berinisial DL (37) tahun, warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diringkus tim khusus anti bandit Polsek Gadingrejo, Kamis (17/2) pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan tersangka judi togel online dibekuk saat berada di salah satu lapo tuak yang berada di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu 7 buah kopelan (kertas) pemasangan nomor togel, 1 buah pena, 2 buah kartu ATM, 1 buah dompet, 1 unit HP, dan uang tunai Rp 218 ribu.
Anwar menerangkan penangkapan pelaku DL sudah menjadi target operasi karena aktivitasnya sudah meresahkan warga sekitar. Kapolsek juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan judi online sudah satu tahun.
Menurutnya, pola judi online dengan cara merekap nomor pemasang judi online lalu dikirim ke bandar melalui pesan singkat WhatsApp sedangkan uang pemasangan dikirim via transfer rekening.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
[Red]