spot_img
BerandaHUKUMINFO POLISIPelajar 16 Tahun, Jadi Budak Seks Ayah Tiri Sejak 2018

Pelajar 16 Tahun, Jadi Budak Seks Ayah Tiri Sejak 2018

Miris sekali ada seorang pelajar SMK di Musi Rawas berinisal FJU (16) menjadi budak seks ayah tirinya bernama, Suyanto alias Togok (42). Selain direkam, pelaku juga memperkosa korban setiap pekannya.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa perbuatan bejat tersangka ini sudah terjadi sejak korban masih jadi pelajar SMP hingga duduk di bangku SMK, yakni sejak tahun 2018.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, SuKP Dedi Rahmat Hidayat terkait kasus ini telah mengungkapkan, tersangka sudah ditangkap setelah dilaporkan paman korban.

BACA JUGA  SPBU 34.422.15 Masih Layani Konsumen Pertalite Pakai Jeriken

Ibu korban hingga sekarang masih syok dengan peristiwa yang menimpa anak kandungnya,” ungkap AKP Dedi Rahmat dikutip dari sumsel.inews.id, Senin (7/2/2022), di Sumsel.

Pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 lalu dan hampir setiap pekan saat ibu korban tidak berada di rumah.

“Tersangka juga ada rekaman video asusila yang ia lakukan terhadap korban, oleh karena itu handphone turut diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

BACA JUGA  Terkait Kontrasepsi, MUI dan IPM Kalbar Minta Pemerintah Revisi PP Nomor 28 Tahun 2024

Dari hasil introgerasi petugas, korban pertama kali mengalami pencabulan oleh ayah tirinya ini sejak 2018 lalu, saat korban masih Kelas 7 SMP.

Pelaku setiap melakukan perbuatan bejatnya, kata dia, tersangka selalu mengancam korban yang masih sebagai pelajar SMK  tersebut akan mengambil handphone yang biasa dijadikan belajar daring, jika korban bercerita apa yang dialaminya kepada orang lain.

“Korban ini sempat bercerita kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Namun, ibu kandung korban tidak mempercayainya,” ujar Dedi.

BACA JUGA  Kapolri: Indonesia Mampu Laksanakan Event Internasional di Tengah Pandemi

Menurut Dedi, korban yang sudah tidak tahan lagi atas perbuatan bejat ayah tirinya menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya pada 4 Februari 2022 dan dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas, dan akan diancam Pasal 81 UU RI No.17 Th 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” tutupnya.

[Red]

BACA JUGA  Tujuh Pria Tega Perkosa 1 ABK Dicekoki Kopi Bius

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses