Bogor, Redaksi Satu – Suasana cerah di area puncak pegunungan, sepasang sejoli bersumpah dalam sebuah perkawinan.
Perkawinan yang sakral sesuai anjuran agama, meniti kebahagiaan di pelaminan bagi keluarga pasangan Edison dan Iis Supriati.
Mundu mantu Dewan Pembina SPMI Bogor Raya Edison SH, kemarin di Cipayung Puncak Kabupaten Bogor pada (26/5/2025).
Muhamad Aziz putera kedua dari pasangan Edison dan Iis, telah mempersunting HilmaTusa Diyah puteri dari Jajat Sudrajat (alm) Maemunah.
Acara perkawinan berlangsung khidmat, dan penuh kasih disertai pengunjung tamu pun silih berganti berdatangan di Hotel Mars Cipayung Puncak Kabupaten Bogor.
Pelaminan menjadi kewajiban bagi para insan pemuda pemudi, berpasangan dalam sebuah perkawinan menuju keabadian dimasa tua nanti.
Perkawinan diiringi dengan tarian daerah kombinasi antara Melayu dan, khas Jawa Barat menjadi pemersatu seni budaya itu tersendiri.
Edison menuturkan perkawinan anak kedua saya, dengan berat hati kami melepaskan masa jenjangnya dia.
Tetapi kami dan isteri bangga kepada ananda kami, semoga perkawinan ini menjadi sakinah, mawadah , warahmah, dan kami orang tua bagi mereka kelak.
Dan kami terimakasih pernikahan putera kami, berjalan dengan baik, dan tak luput pula kami ucapkan terimakasih, kepada tamu yang hadir beserta lain yang tak kami sebutkan satu persatu.
Catatan Redaksi: Hadis tentang pernikahan dalam Islam, banyak memberikan dorongan dan penjelasan mengenai pentingnya pernikahan.
Beberapa hadis menekankan bahwa pernikahan adalah sunnah Nabi Muhammad SAW.
Serta merupakan cara untuk menyempurnakan separuh agama, menjaga diri dari perbuatan maksiat, serta memperbanyak keturunan umat Islam.
Berikut beberapa hadis tentang pernikahan:
1. Menyempurnakan Separuh Agama
Apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya.
Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi).
2. Menjaga Pandangan dan Kemaluan
Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).
Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim).
3. Sunnah Nabi
Nikah itu adalah sunnahku, barang siapa tidak senang dengan sunnahku, maka bukan golonganku.” (HR. Bukhori dan Muslim).
4. Membanggakan Umat
Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya.
Siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa.
Karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR Ibnu Majah).
5. Mencari Keturunan
“Tazawwaju fainnī mukathirun bikumul umama yaumal qiyamati” (Menikahlah, karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat).