Iklan
BerandaNASIONALPangkal Karut Marut, Hilang Pancasila Sebagai Identitasi Konstitusi

Pangkal Karut Marut, Hilang Pancasila Sebagai Identitasi Konstitusi

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan pangkal dari semua persoalan yang semakin membuat Indonesia karut marut adalah dihilangkannya Pancasila sebagai Identitas Konstitusi.

“Penghilangan Pancasila itu dilakukan bangsa ini secara ‘malu-malu tapi mau’, atau ‘malu-malu kucing’. Sehingga kita menjadi bangsa yang memalukan, karena terhina untuk selalu meminta-minta pinjaman dan utang,” kata LaNyalla secara virtual dalam Diskusi Publik Forum News Network (FNN) di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Menurut LaNyalla, Pancasila sudah tidak digunakan lagi dalam berbangsa dan bernegara sejak tahun 2002. Atau sejak penggantian Konstitusi tuntas dikerjakan oleh MPR.

BACA JUGA  Forum API Dukung UUD 1945 Kembali ke Naskah Asli

“Meminjam istilah Profesor Kaelan dari UGM, sejak saat itu kita telah menggunakan UUD baru, yaitu UUD 2002. Bukan lagi UUD 1945,” papar dia.

Menurut LaNyalla, sangat jelas cita-cita dan tujuan nasional di dalam Pembukaan UUD 1945 serta Pancasila sudah tidak nyambung lagi dengan isi Pasal-Pasal di dalam Konstitusi.

Bahkan, Naskah Penjelasan UUD 1945 yang sangat terang benderang menjelaskan bagaimana mewujudkan Cita-Cita dan Tujuan Nasional negara ini resmi dihapus total sejak tahun 2002.

BACA JUGA  Wakapolda Kalbar: Harus Tegas terhadap Pengacau Rekapitulasi Pemilu 2024

“Ini bisa kita baca di Aturan Tambahan UUD Hasil Amandemen 1999-2002 di Pasal II, yang tertulis; ‘Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal,” tukas Senator asal Jawa Timur itu.

Belum lagi di masa Reformasi, tepatnya tanggal 13 November 1998, MPR melalui Ketetapan (TAP) MPR Nomor. XVIII/MPR/1998 telah mencabut Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), sebagai materi Pendidikan Ideologi yang diterapkan melalui Penataran P4.

pancasila

Pertimbangannya materi muatan dan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara. Ini artinya materi P4 yang merupakan penjabaran nilai-nilai dan butir-butir Pancasila di tataran fraksis dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.

BACA JUGA  Harga BBM Naik, Sultan: PDB Perkapita Indonesia Masih Rentan Terhadap Gejolak Inflasi

“Jadi kalau hari ini kita melakukan refleksi 77 Tahun Indonesia merdeka, dengan tonggak Proklamasi 17 Agustus 1945, menjadi tidak nyambung lagi. Karena negara Proklamasi sudah bubar, sejak tahun 2002,” kata LaNyalla dalam diskusi bertema Refleksi 77 Tahun Indonesia Merdeka, Membangun Ekonomi, Politik dan Hukum yang Beradab itu.

“Penggantian Konstitusi yang dilakukan di tahun 1999-2002 telah memenuhi unsur-unsur pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Dimana nilai perjanjian luhur bangsa Indonesia dan nilai Proklamasi sebagai suatu kelahiran baru suatu negara sudah ditiadakan. Juga dokumen nasional yang mengandung suatu perjanjian luhur bangsa, sebagai identitas nasional dan lambang persatuan sudah dihilangkan,” imbuhnya.

Dari situlah, awal bangsa ini mulai dipisahkan dari Ideologinya. Awal bangsa ini mulai meninggalkan Pancasila sebagai grondslag dan Staatsfundamentalnorm. Juga menjadi awal persoalan bangsa semakin kompleks karena ketidakadilan dan kemiskinan struktural terjadi.

BACA JUGA  LaNyalla: Kembali ke UUD 45 Naskah Asli Cara Wujudkan Keadilan Sosial

Ditambahkannya, saat ini bangsa Indonesia sedang dalam proses pencaplokan oleh bukan orang Indonesia asli dan mereka ingin menguasai tiga sektor kunci. Yaitu sistem politik, perekonomian dan kuasai Presiden atau Wakil Presidennya. Dan UUD 2002 membuka peluang untuk itu terjadi. Karena Pasal 6 UUD 1945 naskah asli yang menyebutkan: Presiden ialah Orang Indonesia Asli telah digantidengan menghapus kata ‘Asli’.

“Jika tiga epicentrum penting tersebut sudah dikuasai oleh bukan Orang Indonesia Asli, maka Anda semua akan bisa apa? Anda akan tersingkir dan menjadi penduduk kelas bawah yang tidak kompeten dan tidak mampu bersaing, karena Anda miskin. Dan lingkaran setan kemiskinan struktural inilah yang dilanggengkan,” beber dia lagi.

BACA JUGA  Zaki Mubarak: Tinjau Ulang Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021

Oleh karena itu, LaNyalla mengajak semua elemen bangsa untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian disempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm. Agar Indonesia kembali dengan sistemnya sendiri, seperti diucapkan oleh H.O.S Cokroaminoto yaitu; Zelfbestuur.

“Mari kita kembali ke sistem yang paling cocok dengan watak bangsa yang super majemuk dan bangsa kepulauan yang terpisah oleh lautan,” katanya.

Semua elemen bangsa ini, katanya, harus berpikir dalam kerangka Negarawan. Memikirkan masa depan anak cucu kita. Karena negeri ini sebenarnya kaya-raya dengan kekayaan alam dan iklim serta berada di garis katulistiwa. Negeri yang sungguh bisa besar dan menjadi adi daya di dunia sebagai penjaga harapan hidup manusia di bumi, melalui kekayaan
biodiversity hutan untuk menghasilkan oksigen dan sumber kekayaan hayati.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Pimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Sejumlah Kasus Naik Turun

“Jangan sampai potensi itu dirampok oleh bukan orang Indonesia asli secara sistemik melalui agresi non-militer. Marilah kita ingat pengorbanan para pejuang kemerdekaan. Mereka menyabung nyawa dengan semboyan: “Merdeka atau Mati” sebuah semboyan yang kini mungkin terasa absurd di ruangan ber-AC ini. Tetapi itu semua mereka lakukan demi kemerdekaan. Demi perwujudan kecintaan kepada tanah air, dan demi satu harapan mulia; agar tumbuh generasi yang lebih sempurna,” tuturnya.

Hadir dalam kesempatan itu Pemimpin Redaksi FNN, Mangarahon Dongoran, Ketua Kelompok DPD di MPR RI, Senator Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, Pengamat Politik, Rocky Gerung, Pengamat Ekonomi, Ichsanuddin Noorsy dan Pengamat Hukum, Ahmad Yani.(*)

BACA JUGA  Reformasi Birokrasi Ujung Tombak Terciptanya World Class Bureaucracy

SIARAN PERS
Ketua DPD RI
Rabu, 10 Agustus 2022

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.