Lampung Selatan | redaksisatu – id Oknum Kades Desa Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas ahirnya ditahan juga oleh penegak hukum. Jumat, (18/02/2022)
Tidak terima atas perbuatan oknum Kades tersebut, korban RF (20) didampingi keluarganya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan, namun sayangnya, laporan korban RF (20) itu tidak begitu ditanggap.
Karena tidak mendapat respon, korban RF (20) beserta keluarganya serta didampingi Lembaga Advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung, dalam laporannya, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP.
Oknum Kades Rawa Selapan Kecamatan, Kecamatan Candipuro Bugus Adi Pamungkas dilimpahkan Polda Lampung proses perkaranya ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Kamis, 17/02/2022.
Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan pada media, Bagus Adi Pamungkas, ditahan dengan tuduhan diduga telah melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap korban RF (20), sebagai staf di kantor Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro.
“Jadi, kami mengenakan pasal 285 KUHP, perbuatan cabul dengan ancamannya 12 tahun. Selain itu pasal 289 KUHP dan 294 ayat (2) ke-1 KUHP,” ungkap Dwi, didampingi Kasipidum Kejari Lampung Selatan, Aldo, Kamis (17/02/2022).
Penahanan itu, lanjut Dwi, dilakukan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung yang menangani perkara pelecehan tersebut.
Informasi yang dihimpun wartawan redaksisatu.id oknum Kepala desa Lampung Selatan di wilayah Kecamatan Candipuro bernama Bagus Adi Pamungkas, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap RF (20) staf desanya.
Aksi pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan terduga pelaku oknum Kades itu lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulan desa.
Mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah RF (20) menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya dan munculnya pemberitaan dibeberapa media, cetak dan online.
Saat itulah, ramai menjadi perbincangan warga masyarakat Desa Rawa Selapan, dan warga desa lainnya di Kecamatan Candipuro dan Kecamatan lainnya di Lampung Selatan.
Selain itu, dalam laporan itu diterangkan bahwa dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban RF(20) diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor oknum Kepala Desa Rawa Selapan bernama Bagus Adi Pamungkas di Kantor Desa Rawa Selapan dan dimobil ambulan desa. (RS/Sai)