BerandaNASIONALMinta Keadilan, Masyarakat Demo di Kantor Pengadilan Sintang

Minta Keadilan, Masyarakat Demo di Kantor Pengadilan Sintang

REDAKSISATU.ID – Meminta keadilan, ratusan masyarakat melakukan aksi demo atau aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Sintang, Jalan Supratman, Tj. Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 12 April 2023.

Koordinator Lapangan (Korlap) yang memimpin ratusan masyarakat unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Sintang meminta kepada pihak Pengadilan melalui Majelis Hakim untuk memutuskan perkara lahan tanah masyarakat dengan seadil-adilnya.

BACA JUGA  Presiden: Dewan Pers Hanyalah Fasilitator bagi Pers Indonesia

Masyarakat
Sikap Hormat Koordinator Lapangan (Korlap) Petrus Sabang Merah saat memimpin Aksi Demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 12 April 2023.

“Kami atas nama warga RT. 05, RT 16, Desa Merti Guna, Kecamatan Sintang dari 250 KK atau 800 Jiwa, meminta kepada Pengadilan Negeri Sintang khususnya yang mulia Majelis Hakim untuk memutuskan perkara kami dengan seadil-adilnya,” ungkap Petrus Natalis Sabang Merah.

Menurut Petrus, persoalan sengketa tanah tersebut sudah berlangsung selama 21 tahun. Tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.

“Sengketa tanah ini dari tahun 2002 sampai 2023, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaiannya,” tandasnya.

BACA JUGA  Posko PPKM di Desa Temajuk Bisa Membahayakan Pengguna Jalan

Masyarakat
Persiapan Massa Aksi menuju ke Kantor Pengadilan Negeri Sintang untuk melakukan Aksi Demo, Rabu 12 April 2023.

Oleh karena itu, lanjut Korlap Massa Aksi menekankan, bahwa kedatangan masyarakat ke Kantor Pengadilan Negeri Sintang untuk meminta keadilan dalam perkara sengketa tanah tersebut.

“Kami warga meminta keadilan yang sebenar-benarnya kepada Pengadilan Negeri Sintang untuk menyelesaikan perkara sengketa tanah kami,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kepolisian Polres Sintang pun tampak siaga melakukan pengamanan dalam aksi unjuk rasa tersebut.

BACA JUGA  Korban Minta Proses Hukum Terhadap Pihak SPBU 6478321 Tetap Dilanjutkan

Masyarakat
Poster warga Masyarakat saat melakukan Aksi Demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 12 April 2023.

Adapun 3 poin tuntutan yang disampaikan kepada Majelis Hakim dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Sintang, yakni:
1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik masyarakat/penggugat berada di Dusun Keladan Tunggal, Desa Mertiguna yang merupakan pemekaran dari Desa Baning Kota.

2. Menyatakan Sertifikat Edi Jumriadi bukan di Desa Mertiguna letaknya, karena jelas dalam sertifikat Edi Jumriadi tertera alamatnya Desa Sungai Ukoi.

3. Menyatakan Sertifikat Hartanto Wijaya bukan di Desa Mertiguna letaknya, karena jelas dalam sertifikat Hartanto Wijaya tertera alamatnya kelurahan Kapuas Kanan Hulu.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Diikuti 363 Siswa, Kapolda Kalbar Buka Diktuba Polri Gelombang II Tahun 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.