REDAKSISATU.ID – Meminta keadilan, ratusan masyarakat melakukan aksi demo atau aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Sintang, Jalan Supratman, Tj. Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 12 April 2023.
Koordinator Lapangan (Korlap) yang memimpin ratusan masyarakat unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Sintang meminta kepada pihak Pengadilan melalui Majelis Hakim untuk memutuskan perkara lahan tanah masyarakat dengan seadil-adilnya.
“Kami atas nama warga RT. 05, RT 16, Desa Merti Guna, Kecamatan Sintang dari 250 KK atau 800 Jiwa, meminta kepada Pengadilan Negeri Sintang khususnya yang mulia Majelis Hakim untuk memutuskan perkara kami dengan seadil-adilnya,” ungkap Petrus Natalis Sabang Merah.
Menurut Petrus, persoalan sengketa tanah tersebut sudah berlangsung selama 21 tahun. Tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.
“Sengketa tanah ini dari tahun 2002 sampai 2023, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaiannya,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Korlap Massa Aksi menekankan, bahwa kedatangan masyarakat ke Kantor Pengadilan Negeri Sintang untuk meminta keadilan dalam perkara sengketa tanah tersebut.
“Kami warga meminta keadilan yang sebenar-benarnya kepada Pengadilan Negeri Sintang untuk menyelesaikan perkara sengketa tanah kami,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kepolisian Polres Sintang pun tampak siaga melakukan pengamanan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Adapun 3 poin tuntutan yang disampaikan kepada Majelis Hakim dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Sintang, yakni:
1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik masyarakat/penggugat berada di Dusun Keladan Tunggal, Desa Mertiguna yang merupakan pemekaran dari Desa Baning Kota.
2. Menyatakan Sertifikat Edi Jumriadi bukan di Desa Mertiguna letaknya, karena jelas dalam sertifikat Edi Jumriadi tertera alamatnya Desa Sungai Ukoi.
3. Menyatakan Sertifikat Hartanto Wijaya bukan di Desa Mertiguna letaknya, karena jelas dalam sertifikat Hartanto Wijaya tertera alamatnya kelurahan Kapuas Kanan Hulu.
Editor: Adrianus Susanto318