Pasaman Barat | Redaksi Satu – Masyarakat dan pihak Perusahaan dapat menahan diri sehingga tidak terjadi bentrok, hal tersebut terlihat saat ratusan masyarakat Sikabau, menuntut pihak PT Bakrie Unit Dua di Air Balam, agar segera menyerahkan lahan Plasma yang pernah disepakati oleh ninik mamak dan pihak Perusahaan pada puluhan tahun silam saat melakukan perjanjian penyerahan awal lahan ke pihak perusahaan.
Masyarakat mengaku sudah dirugikan sekitar Seratus lima puluh miliar Rupiah sejak dua puluh tahun yang lalu, akibat sebagian lahan plasma yang dijanjikan hingga kini masih dikuasai oleh perusahaan.
Sementara disisi lain, sebelumnya saat penyerahan lahan pada awalnya pihak perusahaan telah mengaku akan mematuhi regulasi yang ada, namun hingga kini, hal tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak PT. Bakri.
Karena kecewa dengan sikap perusahaan yang ingkar janji sejak puluhan tahun silam, akibatnya masyarakat diduga mengalami kerugian.
Untuk itulah pada Rabu, (29/03/2022) ratusan masyarakat Sikabau Kabupaten Pasaman Barat Sumbar, turun bersama untuk menuntut dan meminta lahan plasma mereka, agar segera diberikan kepada mereka, sesuai dengan yang telah disepakati oleh ninik mamak dan pihak perusahaan saat penyerahan awal lahan tersebut dari niniak mamak pada dua puluh tahun silam.
Awalnya masyarakat Sikabau telah menyerahkan lahan seluas 1600 Ha untuk plasma, dan pihak perusahaan pada tahun 2000 telah sepakat akan memberikan lahan 800 Ha, hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat keputusan dari pihak perusahaan kepada masyarakat, yang isinya antara lain pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan plasma Bukit Intan Sikabau hanya seluas 800 hektare.
Namun anehnya, hingga saat ini apa yang telah disepakati tersebut, realisasinya hanya seluas 500 hektare saja yang diserahkan, dan sisa lahan seluas 300 Ha. hingga saat ini masih dikuasai dan dinikmati oleh pihak perusahaan.
Setelah tidak menemukan kesepakatan, walaupun telah dicoba melalui jalur mediasi atau hearing di DPRD akhirnya masyarakat menduduki lahan sekaligus melaporkan permasalahan ke Polda Sumatera Barat.
Menyikapi permasalahan itu, Tim Polda Sumbar bersama BPN mendatangi lokasi dan mengambil sejumlah titik koordinat.
Kedatangan ratusan masyarakat ke lahan sengekata tersebut, untuk meminta hak mereka segera diberikan, dan meminta aparat penegak hukum dan BPN bisa bekerja secara Profesional, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Masyarakat juga meminta perusahaan memperlihatkan dokumen dan HGU, agar permasalahan ini jelas.
Perwakilan masyarakat Sikabau Muslim Hasugian mengatakan, “Aksi ini wujud kekecewaan masyarakat Sikabau karena hak mereka belum diberikan, perusahaan menguasai lahan tersebut sepihak, termasuk membangunkan Kawasan Hutan Konsevasi di lahan plasma masyarakat dan diduga tidak sesuai aturan”, Ucap Muslim perwakilan dari masyarakat Sikabau.
Sementara itu perwakilan perusahaan Bobi, mengatakan pihaknya akan mengambil sikap sesuai peraturan yang ada, dan berjanji jika lahan tersebut memang milik masyarakat, pihak perusahaan siap mengikuti proses di Kepolisian maupun di Pemerintah.
Akhirnya proses pengambilan titik koordinat siang hari itu berjalan lancar, terlihat sejumlah personil dari Polres Pasaman Barat maupun Polsek setempat hadir bersama-sama dengan masyarakat termasuk pihak perusahaan yang ikut bersama berada di lokasi untuk menyaksikannya.
(Zoelnasti)