BerandaNASIONALMantap...!!! Polres Kubu Raya Amankan Mobil Tangki Minyak Subsidi Solar 7.700 Liter

Mantap…!!! Polres Kubu Raya Amankan Mobil Tangki Minyak Subsidi Solar 7.700 Liter

REDAKSISATU.ID – Satreskrim Polres Kubu Raya mengamankan satu unit mobil tangki bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa, 9 Mei 2023. Truck Tangki bermuatan kurang lebih 7.700 liter minyak ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sintang.

Menurut Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, bahwa pengungkapan kasus satu unit Truck Tangki Minyak Subsidi Solar 7.700 Liter tersebut berawal dari informasi warga, dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh unit Tipidter yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengatakan, saat mobil dihentikan supir panik dan petugas langsung memeriksa kelengkapan BBM Subsidi jenis Solar yang diangkutnya.

BACA JUGA  Kemenhan RI Gelar Sosialisasi Bela Negara di Kota Pontianak 
Polres
Konferensi Pers Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Mapolres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada hari Jumat 12 Mei 2023, siang.

“Benar saja sang supir tidak dapat menunjukan dokumen tersebut sehingga ia bersama kendaraannya digelandang ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Arief melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Media Online www.redaksisatu.id, Jumat 12 Mei 2023.

Truk Tangki berwarna putih biru KB 8312 GO yang bertuliskan PT. MEGA JAYA PETROLEUM yang mengangkut BBM Subsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 7.700 Liter diamankan petugas Polres Kubu Raya setelah supir tak bisa menunjukan dokumen minyak BBM Subsidi jenis solar yang dibawanya.

Lebih lanjut, Kapolres Kubu Raya mengungkapkan, bahwa petugas kembali mengamankan pemilik PT. MEGA JAYA PETROLEUM berinisial HO (44) warga Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara dan diapati barang bukti berupa 1 buah selang panjang kurang lebih 5 meter, 2 baby tank, 1 buah mesin pompa dan 25 buah segel warna biru yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan minyak solar subsidi serta menyegel kunci tangki di Gudang PT. MEGA JAYA PETROLEUM yang beralamat di Jalan Parit Pangeran Gg. H. Abdulrahman Kecamatan Siantan Hulu Pontianak Utara.

BACA JUGA  Perkosa Anak 3 Kali, Kuli Bangunan Bejat Ini Ditangkap
Polres
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat menunjukkan Barang-bukti (BB) segel dari Mobil Tengki Minyak Subsidi jenis Solar dengan Nopol KB 8312 GO yang bertuliskan PT. MEGA JAYA PETROLEUM, Jumat 12 Mei 2023, siang.

“HO kami amankan hasil dari pengembangan introgasi awal terhadap sopir pengangkut BBM Subsidi jenis Solar milik HO, kemudian pada saat di TKP petugas meminta menunjukan dokumen dari BBM tersebut dan dokumen kepemilikan PT. MEGA JAYA PETROLEUM namun HO tak dapat menunjukan kedua dokumen, selanjutnya HO kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya,” jelasnya.

Polres Kubu Raya menilai, bahwa aktivitas yang dilakukan oleh pihak PT. MEGA JAYA PETROLEUM milik HO adalah perbuatan ilegal. Dan tidak memiliki kerjasama dengan pihak Pertamina secara resmi dan tidak memiliki perizinan terkait jual beli BBM Subsidi jenis Solar maupun BBM Industri jenis Solar.

Kapolres Kubu Raya pun membeberkan cara HO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan BBM Subsidi jenis Solar. HO mendapatkan BBM jenis Solar dengan cara membeli Solar bersubsidi dari para pengantri dengan kisaran harga Rp8.000,- s/d Rp8.300, setelah itu ditampung, HO pemilik dari PT. MEGA JAYA PETROLEUM selanjutnya menjual kembali dengan harga Rp.11.500,- ke Pembeli yang berada di wilayah Kabupaten Sintang.

BACA JUGA  Mantan Kadis Lingkungan Hidup Ditetapkan Tersangka Korupsi

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait BBM yang dijual oleh HO ke Kabupaten Sintang, tentunya kami akan berkoordinasi dengan Polres Sintang,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, saat ini HO sudah ditetapkan oleh pihak Polres Kubu Raya sebagai Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi dengan melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

“Dengan Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Ratusan Warga Grebek dan Tangkap 5 Orang Termasuk Manager SPBB 67.787.01 di Mentebah

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.