REDAKSISATU.ID – Angga selaku Mangku Pasukan Merah-TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) DPD Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan permohonan maafnya kepada Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Wilayah Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id atas isi percakapan di group WhatsApp.
Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Angga selaku Mangku Pasukan Merah-TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) DPD Kabupaten Kapuas Hulu saat dikonfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp, Rabu malam 17 Mei 2023, sekitar Pukul 19.45 WIB.
Berdasarkan data isi percakapan di dalam group WhatsApp TBBR DPD Kabupaten Kapuas Hulu yang diperoleh, diduga kuat ada isi percakapan yang mengandung fitnah, provokasi dan ujaran kebencian dengan menyebut nama dan profesi wartawan ketika beberapa orang melakukan percakapan group WhatsApp menanggapi berita dengan judul: Polres Kapuas Hulu Tangkap Minyak Subsidi Kebutuhan Masyarakat Terisolir, Pemodal Perusak Hutan Lindung Dilindungi?
“Maaf saya belum kenal dengan nuan (kamu) kemaren. Salam kenal lah. Dan terkait percakapan di group itu hanya interen pengurus TBBR Kapuas Hulu, jadi bukan konsumsi publik. Kalaupun ada bocor ke publik berarti ada dari salah satu anggota group yang bocorkan, dan yang kita bahas juga terkait ormas TBBR,” ungkap Angga selaku Mangku Pasukan Merah-TBBR Kabupaten Kapuas Hulu.
Lebih lanjut ketika media ini mempertanyakan apa maksud dan tujuannya serta motifnya menyebut-nyebut nama dalam percakapan group internal TBBR Kabupaten Kapuas Hulu, Angga yang sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf, malah berdalih merasa tidak mengetahui ada menyebutkan nama pihak media. Namun sebaliknya dia menanyakan siapa yang membocorkan isi percakapan di group WhatsApp TBBR Kabupaten Kapuas Hulu tersebut.
Selain melakukan konfirmasi, Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Wilayah Perwakilan Kalimantan Barat ini pun melakukan klarifikasi dan menyampaikan secara tegas kepada Angga selaku Mangku Pasukan Merah-TBBR Kabupaten Kapuas Hulu bahwa selama kurang lebih 20 tahun menjadi Wartawan, tidak pernah sekalipun membawa-bawa nama instansi manapun sebagai mana yang dituduhkan dalam isi percakapan di group WhatsApp TBBR DPD Kabupaten Kapuas Hulu.
“Saya benar-benar tidak tahu kalau ada menyebut nama nuan (kamu), kalau boleh tahu siapa yang kasih tahu nuan atau sekiranya kirim sc group TBBR Kapuas Hulu ke nuan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Nanga Lot dan beberapa warga setempat telah menemui pihak TBBR DPD Kabupaten Kapuas Hulu untuk meminta bantuan menyelesaikan kasus penangkapan minyak warga Desa Nanga Lot yang ditangani Polres Kapuas Hulu.
Bukan hanya itu, sebelumnya salah satu keluarga pemilik minyak berinisial DI memberikan pernyataan yang berisi ancaman, apabila berita tidak dicabut atau dihapus. Menurutnya, karena kasus tersebut akan ditangani oleh pihak Mangku (TBBR DPD Kabupaten Kapuas Hulu). Berita yang diminta hapus tersebut, berjudul: Polres Kapuas Hulu Tangkap Minyak Subsidi Kebutuhan Masyarakat Terisolir, Pemodal Perusak Hutan Lindung Dilindungi?
Dalam kesempatan ini, Wartawan yang berhasil mengungkap beberapa kasus besar, diantaranya kasus Korupsi dan kegiatan ilegal hingga pengungkapan beberapa kasus Teroris di wilayah Provinsi Kalimantan Barat menyarankan agar oknum pengurus Pasukan Merah-TBBR Kabupaten Kapuas Hulu memahami dan menjaga marwah Organisasi Pasukan Merah-TBBR, membantu pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta menjaga kelestarian adat istiadat dan budaya hingga sumber daya alam sebagai mestinya.
Selain itu, Adrianus Susanto yang berprofesi Wartawan sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara Pengibaran 1.000 Bendera Merah-putih Kalimantan Barat di Desa Temajuk pada tahun 2021, dan Wartawan yang beberapa kali mendapatkan penugasan khusus peliputan kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo di Kalimantan Barat, mengingatkan kepada pengurus Organisasi Pasukan Merah-TBBR Kabupaten Kapuas Hulu sebaiknya juga memahami aturan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlu masyarakat luas bahkan pejabat, birokrasi dan APH ketahui bahwa kegiatan jurnalistik seorang wartawan diatur dan di lindungi oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-undang Pers dan juga di lindungi Undang-undang hak asasi manusia bahkan KUHP, berikut payung hukum yang melindungi kegiatan jurnalistik;
Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 Huruf “F” diijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-undang Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara BAB II Pasal 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB II (Pasal 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang ber asas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, dan Supremasi Hukum.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB II (Pasal 3 Angka 1)
“PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II Pasal 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan PERS
(1).Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
(2). Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3). Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4). Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Editor: Adrianus Susanto318