spot_img

Laporan Ilegal Logging Tanjung Balik Terbengkalai, Warga Nilai Polisi Tutup Mata

Tanjung Balik, Pangkalan Kotobaru I Redaksisatu.id – Sudah lebih dari sebulan laporan resmi kasus dugaan ilegal logging di tanah ulayat Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Limapuluh Kota, dilayangkan ke kepolisian. Namun, hingga kini, masyarakat adat setempat belum melihat tanda-tanda keseriusan aparat menindaklanjuti kasus tersebut.

Laporan dugaan ilegal logging yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) melalui surat No. 06/KAN/TB/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025 itu, menurut warga, seakan hilang tak berjejak. Sementara itu, aktivitas penebangan liar justru masih terus berlangsung di hutan ulayat mereka. Pembiaran penjarahan hutan itu meninggalkan luka yang semakin dalam bagi masyarakat adat.

ilegal logging
Para niniak mamak , anggota KAN Tanjuang Bolik Kec. Pangkalan Koto Baru, Yang telah melaporkan Ilegal logging ke Polres Limapuluh Kota

“Kalau bukan karena larangan niniak mamak, anak kemenakan kami sudah pasti turun ke jalan melakukan aksi protes,” ujar beberapa tokoh adat yang minta nama dan gelar datuknya tidak dituliskan. (8-9-2025) siang.

Alasan para Niniak mamak itu, karena setiap ada nama mereka di pemberitaan di media massa masing-masing selalu dihubungi pihak kepolisian. Pada hal, yang kami kemukaan pada awak media adalah fakta dan demi kepentingan orang banyak, sela penghulu yang lain.

 Polisi Dinilai Abai

Para niniak mamak Tanjung Balik mengaku kecewa berat. Mereka menilai Polres Limapuluh Kota seperti menutup mata terhadap penjarahan hutan  ( Ilegal Logging ) yang jelas-jelas telah dilaporkan secara resmi.

“Kami diminta sabar menunggu proses pemeriksaan terlapor. Tapi sampai hari ini, entah kapan selesai, kami pun tak tahu. Sementara hutan ulayat kami makin habis dijarah,” kata seorang niniak mamak dengan nada getir.

Ilegal Logging
Niniak-mamak dari KAN Tanjung Bolik, saat memaparkan kegelisahannya pada awak media terkait desakan anak kemenakan nagari setempat untuk menyelesaikan masalah penjarahan hutan ulayat nagari setempat.

Kekecewaan masyarakat kian dalam karena merasa berjuang sendirian. Mereka berusaha mempertahankan hutan pusaka yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan identitas nagari, namun aparat penegak hukum yang mestinya melindungi justru diam seribu bahasa.

BACA JUGA  Aib Oknum DPRD 50 Kota Sumbar dan Janda Tersandung Skandal Moral

Landasan Hukum Peran Polisi dan Negara

Padahal, kewajiban polisi dalam menangani kasus ini bukan sekadar moral, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas.

  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Membiarkan praktik ilegal logging yang merusak hutan ulayat jelas bertentangan dengan mandat ini.
  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) secara tegas menyebutkan bahwa aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan preventif dan represif terhadap perusakan hutan, termasuk penebangan liar.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakui keberadaan nagari dan lembaga adat sebagai bagian dari sistem pemerintahan desa. Dalam konteks ini, peran KAN dalam menjaga lahan ulayat memiliki legitimasi yang seharusnya dihormati oleh negara dan aparat.
  • Selain itu, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) menjamin bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman. Termasuk di dalamnya hak masyarakat adat untuk mengelola hutan ulayat.

Ancaman Krisis Sosial

Wali Nagari Tanjung Balik, Andi Altoni  sendiri mengaku kewalahan menghadapi desakan warganya. Ia khawatir bila aparat terus berdiam diri, aksi massa tak bisa lagi dihindarkan.

Masyarakat Tanjung Balik kini berada di persimpangan: antara menahan diri demi menjaga marwah adat, atau melawan demi menyelamatkan hutan pusaka. Sementara itu, hutan ulayat terus terkikis hari demi hari.

Jika aparat penegak hukum tetap tak tanggap, maka bukan hanya ekosistem yang hilang, tetapi juga kepercayaan masyarakat adat terhadap negara yang selama ini mereka junjung, juga hilang, ujar salah seorang penghulu Suku prihatin .(tim )

BACA JUGA  Desak Maju Pilkada Safni Sikumbang Perlu Pastikan Dukungan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img