Brebes, Redaksi Satu – Diduga langgar Perda, Tower PT. Protelindo, warga Brebes meminta Satpol PP kabupaten Brebes segera bongkar.
Warga dan kuasa hukum Yaser Arafat SH, ditemui oleh Basir selaku pembina Satpol PP Kabupaten Brebes diruang kerjanya untuk menerima pengaduan masyarakat tentang PT. Protelindo langgar Perda
“diduga langgar Perda, kami meminta pihak Satpol PP kabupaten untuk segera melakukan pembongkaran” Ujar H. Syarifudin, warga desa
Sebelumnya, warga desa bersama kuasa hukum telah melakukan konfirmasi kepada Camat Losari, Suwarno, mendapat informasi bahwasannya “bahwa saya tidak mengerti adanya langgar perda pada pembangunan tower telekomunikasi,tau tau saya di kasih berkas yang sudah ada nama nama serta tanda tangan atas perijinan dari warga masyarakat RT 01 Rw 02 Desa Pengabean yang bersifat hanya mengetahui saja” jelasnya.
- Penjelasan DPMPTSP
Kemudian warga desa bersama kuasa hukum menlanjutkan konfirmasi ke Dinas pernanaman modal perijinan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ), diperoleh informasi dari kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, bahwa pihak DPMPTSP belum mengeluarkan ijin terkait pembangunan tower telekomunikasi di wilayah RT 01 Rw 02 Desa Pengabean.
Sementara ditempat terpisah, Edwin selaku dinas Kominfo Brebes menyampaikan bahwa “pendirian menara tower telekomunikasi seharusnya menjauh dari badan tanggul sungai dan sudah di cek lokasinya dan itu harus di geser tempatnya 65 m dari badan tanggul karena dalam aturan perda Radius Rebahan itu jangan sampai menimpah badan tanggul,kalau memang itu tidak di indahkan sudah jelas itu melanggar aturan Perda” ungkapnya.