KALBAR redaksisatu.id – Seorang Kurir Narkoba dengan barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat empat (4) Kilogram (Kg) berhasil ditangkap dan diamankan pihak Polres Sanggau, Rabu 7 September 2022.
Penangkapan seorang Kurir berinisial SAB Alias SUB Pria 54 tahun Warga Asal Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.,di dampingi Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kasat Narkoba AKP Donny Sembiring, SH dan Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar, saat Konferensi Pers di Mapolres Sanggau, Jumat 9 September 2022.
Kapolres Sanggau menyampaikan, setelah dilakukan interogasi oleh pihaknya, pelaku berinisial SAB Alias SUB membawa sabu atau Kurir tersebut yakni dijanjikan uang oleh seseorang bernama BR.
“Yang bersangkutan dijanjikan Rp50 Juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut sampai di Pontianak,” ungkap AKBP Ade Kuncoro Ridwan kepada Awak Media.
Pelaku, kata Kuncoro, mengakui baru pertama kali menjadi Kurir Sabu.
“Pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai Kurir membawa Sabu ke Pontianak,” ujarnya.
Terkait jaringan Narkoba tersebut pihak Kepolisian Sanggau masih terus melakukan pendalaman guna dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut Kapolres Sanggau menjelaskan, bahwa sebelumnya SAB alias SUB pria 54 tahun Warga Asal Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya diamankan Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Entikong saat membawa tas jinjing warna biru ketika melintas di Jalan Malindo Dusun Timaga Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau pada Rabu 7 September 2022.
Warga asal Kabupaten Kubu Raya itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor dengan Nomor Polisi KB 6987 MG.
“Ada empat bungkus tea merk GUANYINWANG yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram yang kita amankan dari Sab alias Sub,” jelas AKBP Ade Kuncoro.
Selain mengamankan atau unit sepeda motor, sabu sebanyak 4 Kilogram dan sebuah tas, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp Nokia 105 warna hitam berikut simcard 081351218935, satu Unit Hp Vivo Y20s warna biru berikut simcard 082213410053 satu buah dompet merk IMPERIAL HORSE warna hitam dan uang tunai sekitar Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Dari hasil pemeriksaan sementara bersangkutan memperoleh barang tersebut dari Sdr. H Als Am yang tidak diketahui alamatnya. Kemudian Pelaku membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya inisial BR, Warga Negara Indonesia yang tinggal di Malaysia dan setibanya di Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku namun sebelum sampai di Pontianak pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian.
“Untuk Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Adrian318