spot_img

Kuasai Lahan BMKG Polisi Jerat Ormas GJ Temukan Bukti Baru

Tangsel, redaksisatu.id – Kuasai lahan BMKG di Tangerang Selatan, ormas GRIB Jaya menjadi sorotan.
Penguasaan lahan milik BMKG di Tangerang Selatan, menyisahkan permasalahan baru.
Dimana dugaan dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya, mereka menguasai lahan milik BMKG di Tangerang Selatan.
BACA JUGA  Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Asmawa Tosepu Apel Siaga Minggu Tenang

Seperti terpantau lahan diatas milik negara, dikuasai oleh salah satu ormas kembali menjadi perbincangan lahan milik BMKG.

Lokasi lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan strategis berada di Tangerang Selatan yang menjadi sorotan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan anggota ormas GRIB Jaya.

BACA JUGA  17 Anggota GRIB Jaya Tangsel dan Ahli Waris di Tangkap Polisi

Termasuk karcis parkir hingga senjata tajam, dalam operasi penertiban yang digelar baru-baru ini. (Sumber Mond).

Polda Metro Jaya menyita berbagai atribut organisasi, dokumen rekap parkir, karcis parkir bertanda GRIB Jaya (GJ), bendera ormas, dan bahkan beberapa bilah senjata tajam.

Temuan ini mengindikasikan aktivitas non-formal, yang telah berlangsung cukup lama dan terorganisir di atas lahan negara tersebut.

BACA JUGA  Musisi Jazz MFL Ditangkap Polisi

“Beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari Ormas GJ (GRIB Jaya), kemudian ada atribut-atribut ormas, ada senjata tajam.

Lalu kemudian ada bendera ormas,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/5/2025).

Dalam penertiban itu, sebanyak 17 orang diamankan polisi. Dari jumlah tersebut, 11 orang diidentifikasi sebagai anggota aktif GRIB Jaya.

BACA JUGA  Darmasyah Politisi Dari PKB, di Lantik Ketua DPRD Sementara

Tak tanggung-tanggung, satu di antaranya merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ormas di wilayah tersebut.

Sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris, dari tanah yang disengketakan.

Kami telah mengamankan ada 17 orang. Sebanyak 11 di antaranya adalah oknum dari Ormas GJ, kemudian 6 lainnya adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah ini,” jelas Ade.

BACA JUGA  Sidang Paripurna DPR, di Tunda Tidak Mencukupi Jumlah Anggota

Laporan Resmi BMKG: Gangguan Proyek Negara dan Dugaan Penguasaan Ilegal.

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan penguasaan ilegal atas lahan negara ini ke Polda Metro Jaya. Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama.

BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah aset negara seluas 127.780 meter persegi yang tercatat secara resmi dan sah sebagai milik BMKG.

BACA JUGA  Tahanan Palestina Intinya Memprotes ‘Hukuman Kolektif’ Israel

“Betul (melaporkan ormas GRIB Jaya),” ujar Taufan saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Menurutnya, keberadaan oknum yang mengklaim sebagai ahli waris, telah menghambat proses pembangunan gedung arsip BMKG yang seharusnya dimulai sejak 2023.

Bahkan, klaim tersebut kerap disertai dengan aksi menduduki fisik lahan dan memasang atribut ormas di lokasi proyek negara.

BACA JUGA  Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Siapa Saja Yang Dilaporkan!!

“Intinya adalah, lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum yang mengikat.

 Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya,” tegas Taufan.

BMKG menyatakan bahwa legalitas atas tanah tersebut didukung Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

BACA JUGA  Prabowo Gibran Menang Ekonomi Rakyat UMKM Maju dan Sejahtera

Selain itu, kepemilikan ini telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dugaan Komersialisasi Aset Negara oleh Ormas

Temuan karcis dan rekap parkir dalam penggeledahan, menjadi titik awal penyelidikan terhadap kemungkinan adanya aktivitas pungutan liar (pungli) di atas lahan milik negara tersebut.

Aparat menduga, ormas GRIB Jaya tidak sekadar menduduki lahan, melainkan telah menjalankan kegiatan yang bersifat komersial dan terstruktur.

BACA JUGA  Deputi Kemenko Polkam Dukung Lintas Sektor Untuk IKP

”Hal yang jika terbukti, bisa dijerat dengan pasal tambahan dalam hukum pidana.

Adanya senjata tajam yang disita juga memunculkan kekhawatiran, soal potensi intimidasi terhadap warga atau petugas yang berusaha menertibkan lahan.

Polisi pun kini mendalami apakah senjata tersebut, digunakan sebagai alat ancaman atau sekadar simbol pengaruh kelompok.

BACA JUGA  Ular Kobra Menyelinap Rumah Warga, Petugas Damkar Cipayung Tiba

Polda Metro Jaya Pastikan Penegakan Hukum Tegas

Kasus ini menambah deretan panjang konflik agraria dan penguasaan ilegal aset negara di Indonesia.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas siapapun, yang mencoba menghalangi atau mengganggu proyek strategis nasional, terlebih jika dilakukan di atas lahan yang telah sah secara hukum.

“Kami tidak akan kompromi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.

BACA JUGA  Heboh!! Hotel Mewah di Jakarta Ajang Pesta Sex Sesama Jenis

Apalagi jika sudah menyangkut aset negara dan menghambat pembangunan,” tutup Kombes Ade.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Seiring pendalaman barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. (MOND DIRGANTARA).

BACA JUGA  Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Komitmen Berantas Aksi Premanisme

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img