BerandaHUKUMKuasa Hukum Terpidana Pengrusakan Hutan Lindung Ajukan Banding

Kuasa Hukum Terpidana Pengrusakan Hutan Lindung Ajukan Banding

 

Kuasa Hukum merasa Keberatan atas keputusan akhir dari Hakim Melki Salahuddin, yang digelar di Pengadilan Negri , pada Kamis(07/04), bahwa Aliwar atau panggilan War dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, dengan melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keuntungan terhadap suaka alam margasatwa.

Kuasa Hukum juga keberatan atas pernyataan Majelis Hakim menyebutkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa(Aliwar) Wali Nagari Pagadih, dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah, dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Aliwar(War) yang diwakili Kuasa Hukum terpidana, Erizal Effendi, SH & Partner menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim.

BACA JUGA  Dinas PMD Terkesan Lamban Merespon Dugaan Oknum Kades Tidak Berijazah

Kuasa Hukum menambahkan “Kita tetap akan banding, karena kita  menganggap daerah(kawasan) tersebut tetap daerah perkampungan masyarakat adat Jorong Banto Baririk, dimana sudah Berdasarkan keputusan akhir dari Hakim Melki Salahuddin, yang digelar di Pengadilan Negri Bukitttinggi, pada Kamis(07/04), bahwa Aliwar atau panggilan War dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, dengan melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keuntungan terhadap suaka alam margasatwa.

Kuasa Hukum sangat menyesalkan atas putusan Majelis Hakim yang menyebutkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa(Aliwar) Wali Nagari Pagadih, dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah, dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA  Layanan Pengaduan Kapolres Sintang 0813-5058-2003

Kuasa Hukum yang mendampingi, terdakwa Aliwar(War) yakni  Erizal Effendi, SH & Partner menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim.

Daerah (kawasan) tersebut tetap daerah perkampungan masyarakat adat Jorong Banto Baririk, dimana sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu,” ujar Kuasa Hukum Aliwar. Seperti kita ketahui, bahwa dakwaan jaksa Aliwar yang didakwa sebagai merusak fungsi sebagai kawasan konservasi suaka margasatwa. Kata Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pengrusakan Hutan ini

BACA JUGA  Kuasa Hukum PT. DDP Bantah Tudingan Sidang Lapangan Penuh Intrik

Erizak Effendi, SH menambahkan “Itu sama sekali tidak berdasarkan fakta persidangan, sebab kawasan a quo merupakan perkampungan yang ada sawah dan perladangan, sebelum tahun 2016,” imbuh Erizal.

Kuasa Hukum Aliwar menjelaskan, berdasarkan UU no 2 tahun 2012 pengadaan tanah untuk kepentingan publik itu harus dilakukan proses tahapan. “Mungkin saja masyarakat adat bisa mengajukan review atau uji materil terhadap UU ini, karena bisa saja nanti ke MK, nanti masyarakat adat akan mengajukan, yang artinya itu sudah meniadakan hak adat,sementara UUD menjamin UUD No 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi kepentingan bagi kepentingan umum,” pungkasnya (Defrijon).

BACA JUGA  Pesta Miras 9 Pemuda Viral di Medsos, GRAMAPRI Unjuk Bicara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.