Kuasa Hukum merasa Keberatan atas keputusan akhir dari Hakim Melki Salahuddin, yang digelar di Pengadilan Negri , pada Kamis(07/04), bahwa Aliwar atau panggilan War dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, dengan melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keuntungan terhadap suaka alam margasatwa.
Kuasa Hukum juga keberatan atas pernyataan Majelis Hakim menyebutkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa(Aliwar) Wali Nagari Pagadih, dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah, dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa Aliwar(War) yang diwakili Kuasa Hukum terpidana, Erizal Effendi, SH & Partner menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim.
Kuasa Hukum menambahkan “Kita tetap akan banding, karena kita menganggap daerah(kawasan) tersebut tetap daerah perkampungan masyarakat adat Jorong Banto Baririk, dimana sudah Berdasarkan keputusan akhir dari Hakim Melki Salahuddin, yang digelar di Pengadilan Negri Bukitttinggi, pada Kamis(07/04), bahwa Aliwar atau panggilan War dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, dengan melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keuntungan terhadap suaka alam margasatwa.
Kuasa Hukum sangat menyesalkan atas putusan Majelis Hakim yang menyebutkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa(Aliwar) Wali Nagari Pagadih, dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah, dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kuasa Hukum yang mendampingi, terdakwa Aliwar(War) yakni Erizal Effendi, SH & Partner menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim.
Daerah (kawasan) tersebut tetap daerah perkampungan masyarakat adat Jorong Banto Baririk, dimana sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu,” ujar Kuasa Hukum Aliwar. Seperti kita ketahui, bahwa dakwaan jaksa Aliwar yang didakwa sebagai merusak fungsi sebagai kawasan konservasi suaka margasatwa. Kata Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pengrusakan Hutan ini
Erizak Effendi, SH menambahkan “Itu sama sekali tidak berdasarkan fakta persidangan, sebab kawasan a quo merupakan perkampungan yang ada sawah dan perladangan, sebelum tahun 2016,” imbuh Erizal.
Kuasa Hukum Aliwar menjelaskan, berdasarkan UU no 2 tahun 2012 pengadaan tanah untuk kepentingan publik itu harus dilakukan proses tahapan. “Mungkin saja masyarakat adat bisa mengajukan review atau uji materil terhadap UU ini, karena bisa saja nanti ke MK, nanti masyarakat adat akan mengajukan, yang artinya itu sudah meniadakan hak adat,sementara UUD menjamin UUD No 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi kepentingan bagi kepentingan umum,” pungkasnya (Defrijon).