Kuari atau usaha penambangan batu (Galian C), untuk beroperasi kembali di Sungai Muar Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, belum setujui warga pemilik lahan/kebun sawit yang ada lokasi tersebut. Senin 14/08/2023.
“Kami belum memberikan persetujuan, karena khawatir jika beroperasi kembali akan merusak kebun dan lahan” ucap warga Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman yang tidak mau disebut namanya.
“Kebun sawit itu merupakan sumber penghasilan kami” ucapnya lagi kepada media di rumahnya di Desa Talang Baru, Rabu 9 Agustus 2023 yang lalu.
Di sisi lain Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Baru Erwin Feran, kepada media (Rabu 09/08/23), mengatakan warga sekitar lokasi kuari belum mengizinkan, diduga pengelola kuari yang beroperasi dulu masih ada kewajiban yang belum dijalankan kepada warga, termasuk permasalahan lingkungan yang ditimbulkan.
“tidak ada sinkronnya antara pengelola dulu dengan warga pemilik lahan kebun sawit di sekitar kuari tersebut, dulu ada kewajiban yang mungkin belum diselesaikan”, ucap Ketua BPD Erwin Feran.
“Jadi alasan sangkutan dan dampak kerusakan lingkungan yang belum diselesaikan, warga pemilik lahan di sekitar kuari belum memberikan izin”, ungkapnya.
“Kuari tersebut sudah berhenti operasinya setahun, jadi bukan perpanjangan izin, kini mau dibuka kembali atau diperbarui atas nama kemitraan dengan Pemda Kabupaten Mukomuko, pengelola atau pengusaha hanya perpanjangan tangan”, terangnya.
“Tujuan Kuari itu untuk menyediakan material, pembangunan Jalan Inpres Kecamatan Malin Deman”, jelas Erwin Feran.
“Pemerintah Desa dan BPD sudah melakukan rapat untuk rekomendasi pemberian izin, namun sampai saat ini saya belum tanda tangan, karena masyarakat pemilik lahan di sekitar kuari belum memberikan persetujuan”, ucap Ketua Badan Permusyawaratan Desa Erwin Feran.
“Sampai saat ini, ada masyarakat pemilik lahan berada di sekitar kuari belum tanda tangan”, ucapnya lagi.
“Kami selaku BPD Talang Baru tidak menghambat justru mendukung pembangunan, tapi dengan hadirnya kuari atau galian C ini harus jelas hak dan kewajiban masyarakat”, ungkapnya.
Kemudian Kamis 10 Agustus 2023 Kepala Desa Talang Baru Tukin kepada media, mengatakan ada 2 warga yang lahannya ada di sekitar lokasi kuari sudah telah memberikan persetujuan, dan ada 2 warga yang berdampingan langsung (dekat) dengan lahan belum memberikan izin.
“Jadi 2 warga, sudah mengizinkan untuk dilewati jalan di lahannya, yang belum dapat izin waktu 2 warga yang berdampingan langsung dengan kuari, lahannya ada empat bidang”, ucap Tukin.
“Maka sekitar bulan Mei 2023 yang lalu, kami dari pemerintah desa mengadakan rapat desa dengan mengundang BPD, Lembaga Masyarakat, Tokoh masyarakat, dapatlah kesepakatan soal izin kuari”, tutur Tukin.
“Setelah rapat pihak pihak pengelola menemui warga yang berdampingan dengan lokasi kuari, tapi mereka belum mau memberikan izin”, imbuhnya.
“Waktu dulu pernah warga memberikan izin kepada pengelola, namun ada akibat pengelolaan kuari dua baris sawit mereka longsor, alasan itulah mereka belum mau memberikan izin”, sambungnya.
“Dulu itu pengelolaan kuari masih dikelola secara perseorangan bukan PT (Perusahaan)”, terangnya.
“Dan berdasarkan rapat yang telah kami adakan itu, kami buatlah sebuah berita acara terkait izin kuari ini, pemerintahan desa menanda tangani, BPD ada namanya di sana, tokoh masyarakat, lembaga adat, namun Ketua BPD masih menolak untuk tanda tangan”, pungkas Kades Tukin.
Kemudian anggota BPD Talang Baru Khairul Mukmin ketika ditemui media di rumahnya (Minggu, 13/0/23), mendukung kuari untuk kembali beroperasi, namun jangan sampai merugikan masyarakat yang ada di sekitar lokasi.
“Sebagai anggota BPD, kami meminta pengelola kuari jangan merugikan masyarakat kami, terutama yang memiliki lahan atau kebun di sekitar lokasi, dan jalan yang desa yang lewati jika rusak harus diperbaiki”, harap Khairul Mukmin.
“Karena Kebun itu merupakan satu-satunya sumber penghasilan mereka”, pungkasnya.(Q-74)