Komite I DPD RI menilai kasus sengketa dan konflik pertanahan masih saja kerap terjadi di beberapa daerah di Tanah Air. Bahkan hal tersebut telah melibatkan masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, atau pun antara perusahaan dengan perusahaan lainnya.
“Sengketa dan konflik pertanahan disebabkan beberapa faktor seperti masalah administrasi perubahan fisik dan batas tanah, serta pemekaran wilayah. Tidak itu saja wujud permasalahan ini juga dapat berupa tumpang tindih hak atas tanah termasuk didalamnya adanya sertifikat ganda,” ucap Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat saat Rapat Kerja dengan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (5/9).
Fenomena lanjutan, sambung Andiara, yaitu munculnya mafia tanah. Mafia tanah kembali marak dan diperbincangkan, bahkan fenomena itu menjadi isu nasional yang sangat urgent dan menarik dan mendapatkan perhatian Presiden Joko Widodo.
“Fenomena yang terjadi dibanyak daerah dan tergolong masif ini, tergolong kejahatan yang bersifat extra ordinary. Mafia itu bisa saja menunjuk pada seseorang atau sekelompok orang atau perusahaan besar yang melakukan tindakan kejahatan,” kata Ketua Komite I DPD RI Andiara.
Andiara juga menyakini banyaknya oknum yang terlibat permasalahan ini sehingga mafia tanah dipandang sebagai tindakan kolaboratif, antara oknum yang memiliki kewenangan dengan pihak lain yang memiliki itikad jahat. “Banyaknya oknum yang terlibat untuk memiliki maupun menguasai tanah secara tidak sah sehingga merugikan masyarakat dan negara,” paparnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Jambi M Syukur menjelaskan bahwa pihaknya menaruh harapan kepada Menteri ATR terhadap kasus sengketa lahan di daerah khususnya di Jambi. Di Jambi terdapat kasus sengketa antara masyarakat dengan perusahaan yang belum selesai hingga saat ini.
“Semoga setelah Pak Hadi terpilih jadi Menteri ATR bisa segera menyelesaikannya. Walaupun tanah telah dikuasai oleh masyarakat, namun secara legalitas belum di dapat. Untuk itu kami berharap di tangan Pak Menteri kasus seperti ini bisa diselesaikan,” harapnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Muhammad Nuh, mengakui bahwa dirinya siap mendukung, agar segera terselesaikannya kasus pertanahan di Indonesia.
Menurutnya kasus pertanahan di Indonesia sangat kompleks maka perlu kebersamaan antara DPD RI dengan Menteri ATR.
“Saya siap mendukung Pak Menteri agar segera memberantas masalah ini. Maka perlu ada sinergitas antara Kementerian ATR dengan DPD RI agar kasus seperti ini bisa segera teratasi,” tuturnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menjelaskan reforma agraria merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Melainkan untuk meningkatkaan kesejahteraan masyarakat.
“Penataan kembali ini berupa struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” imbuhnya.
SIARAN PERS
BAGIAN PEMBERITAAN DAN MEDIA
SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Telp. 021 57897 323