BerandaBENGKULUBENGKULU SELATANKomisi III Bahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Komisi III Bahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, melaksanakan rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Senin, 22 Agustus 2022

Ketua Komisi III Dodi Martian, S. Hut, MM, menyatakan dukungan atas usulan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dengan adanya perda tersebut, pengelolaan air limbah domestik dan tinja dapat dikelola dengan maksimal. Sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang sehat.

raperda

BACA JUGA  Beasiswa KIP: JMI Sumut Minta Awasi Pelaksanaannya

“Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik memang perlu, soalnya kawasan pemukiman di daerah kita semakin padat, ditambah lagi semakin banyak perumahan, ucap Dodi Martian

“Limbah domestik dan tinja harus dikelola secara maksimal agar tidak terjadi pencemaran,” kata Dodi Martian.

BACA JUGA  DPRD Bengkulu Selatan Terima 4 Tuntutan Mahasiswa

raperda

Rapat dipimpin oleh Dodi Martian, S.Hut, M.M didampingi Wakil Ketua Komisi III, Ikhsarudin, S.H dan diikuti Anggota Komisi, H. Junianto, S.H, Sumitro, S.H, Haswat, dan Minadi, S.H.

Pembahasan Raperda ini mengundang Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Bengkulu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, dan perwakilan Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan. (ADV)

Sumber Media Center DPRD Bengkulu Selatan

BACA JUGA  Satres Narkoba Polres Pasbar Amankan Pria Yang Diduga Melakukan Transaksi Narkotika Jenis Shabu

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.