SULUT | Redaksisatu.id – Kinerja Polda Sulawesi Utara (Sulut) mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Pengecara Publik Tanah Air (LBH GAPTA) LBH asal Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng.
Richard William, Ketua LBH GAPTA asal Sampit Kalimantan Tengah, kali ini mengapresiasi positif Kinerja Polda Sulawesi Utara, yang disampaikannya kepada media ini Senin, 06 Desember 2021 melalui press releasenya untuk dipublikasikan.
Dia menyebut bahwa apresiasi positif terhadap Kinerja Polda Sulut ini sehubungan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Barang Tak Bergerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana terbukti mereka tindaklanjuti.
Hal ini menurut Richard berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/495/X/2020/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 29 Oktober 2020, yang dilaporkan oleh FREDDY L. KOTUNOW, Dkk. Selaku ahli
waris yang sah dari FERNANG KOTUNOW.
Richard selaku kuasa hukum dari Pelapor atau Korban mengatakan bahwa persoalan tersebut seharusnya sudah diproses sejak tahun 1982.
Namun baru terungkap sejak di Konsultasikan dengan Richard William, atau yang lebih dikenal Ketua Umum LBH GAPTA SAMPIT Kalimantan Tengah.
Dia menguraikan bahwa persoalan ini terungkap sejak ia melakukan Investigasi Khusus guna menemukan unsur-unsur pidana, supaya tidak dikategorikan kadaluarsa.
“Mengingat persoalan ini bermula adanya Putusan Inkrah pada tahun 1982, namun dokumen tersebut baru diketahui dan atau diketemukan pada bulan Oktober tahun 2020,” ujar dia.
“Dan setelah dikaji oleh Tim LBH GAPTA Sulawesi Utara dan di
Konselingkan ke Penyidik Polda Sulawesi Utara. Maka baru
dibuatkan Laporan Polisi,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kami harus mengakui dan Kinerja Polda melalui Penyidik pada Subdit II Unit 3 Ditreskrismum Polda Sulawesi Utara, karena kegigihannya dalam menemukan dan atau membuktikan adanya unsur-unsur pidana,” papar dia.
Menurut Richard, Walau sempat ada upaya perlawanan dari Terlapor melalui Kuasa Hukumnya, dengan cara melaporkan Kuasa Hukum Pelapor dan kinerja Penyidik Polda Sulawesi Utara, ke Irwasum Mabes Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI).
Terkait Legal Standing Kuasa Hukum Pelapor ( RICHARD WILLIAM ) dan terkait Proses Penyelidikan oleh Penyidik. Alhamdullilah setelah dilakukan klarifikasi dan
pemeriksaan oleh Instansi tersebut, akhirnya tidak terbukti.
Richard menambahkan, Semoga setelah dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan (SPDP) tertanggal 2 Desember 2021.
Penyidik bisa sesegera mungkin untuk melakukan Penyitaan Alat-alat Bukti, dan Menetapkan Tersangka, serta melakukan Penahanan para tersangka, yang patut diduga lebih dari 3 orang dalam satu keluarga tersebut.
Lanjut Richard, Supaya perkara upaya menghilangkan dan atau mengaburkan hasil tindak pidana sebagaimana yang terjadi pada tahun 1980 tidak
terulang Kembali .
“Hal semacam ini bisa memotivasi para Penyidik yang lain di Lingkungan Polda Sulawesi Utara pada Khususnya, untuk dapat mewujudkan Polri yang PRESISI, tukas Richard.
[*Yogy-97].