Sekaitan berita Redaksi Satu judul “Pemerintah Kabupaten Bogor Dapat Kritikan Keras DPD Partai Perindo” (7 November 2023 ), Nof Erika S.Hi, C.Med , Ketum LBH Amor angkat bicara.
Menurut Ketua Umum (Ketum) LBH Amor Nof Erika SHi, peran kepala daerah, baik Bupati, Walikota, maupun Gubernur, tidak boleh menutupi, tidak transparan terhadap publik, terutama pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran APBD, (9/11/2023).
Ketum LBH Amor menambahkan: Undang-undang keterbukaan informasi public, Nomor 14 Tahun 2008, transparansi terhadap kepentingan hajat orang banyak, merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap lembaga publik. Demikian juga halnya terhadap pers, ujarnya.
Transparansi dan keterbukaan dalam membangun daerah itu sudah dijamin dalam UU No 14 Tahun 2008.
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Dengan demikian tidak ada lagi istilah kucing kucingan dalam pembangunan, apalagi beli kucing dalam karung.
Keterbukaan tersebut bukan saja masalah anggaran, tetapi perusahaan dalam pengelolaan-nya, masyarakat harus tau, sehingga dapat info yang berimbang dari kualitas perusahaan,’ yang melaksanakan pembangunan tersebut.
Layak atau tidaknya perusahaan tersebut, apalagi parahnya ada istilah bagi bagi proyek yang, akhirnya bagi bagi penderitaan bagi rakyat.
Kalau perusahannya yang mengelola atau, yang membangun itu tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
Tertutupnya informasi nanti akan berpeluangan terjadinya praktek korupsi, grafitasi dan nepotisme…. Ujung ujungnya berakhir dipenjara.
[…] harus di laksanakan oleh para kepala sekolah terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP (Keterbukaan Informasi […]