Iklan
BerandaOLAHRAGAKetua DPD RI Usul Work From Home Gantikan Wacana Cuti Ayah di...

Ketua DPD RI Usul Work From Home Gantikan Wacana Cuti Ayah di RUU KIA

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengusulkan Work From Home (WFH) untuk menggantikan Cuti Ayah di RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Menurutnya, WFH lebih efektif dan saling menguntungkan.

“Dengan konsep WFH, produktivitas tak terganggu dan di sisi lain, suami tetap dapat menjaga istrinya dengan baik,” kata Ketua DPD RI LaNyalla, yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (21/6/2022).

Respon dari Ketua DPD RI LaNyalla, setelah munculnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur pasal cuti ayah selama 40 hari, serta cuti melahirkan selama enam bulan.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Desak Pemerintah Antisipasi Kemacetan Saat Mudik

Senator asal Jawa Timur itu menilai perlu kajian yang lebih mendalam dan komprehensif untuk wacana cuti panjang tersebut.

“Perlu dipandang dari sisi ekonomi, efisiensi, manajemen perusahaan dan aspek-aspek lainnya seperti sosial dan kultural,” tutur LaNyalla.

Menurut LaNyalla, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di berbagai aspek harus terus digenjot. Apalagi, di tengah adaptasi teknologi.

“Saya khawatir cuti yang terlalu banyak malah menurunkan kualitas SDM karena akan masuk pada habit yang berbeda dari iklim kerja,” ujar LaNyalla.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Tegaskan Reog Ponorogo Kesenian Khas Indonesia

LaNyalla juga khawatir wacana cuti yang panjang akan menjadi bumerang bagi bonus demografi yang akan dihadapi.

“Keberatan perusahaan dengan kewajiban penerapan aturan-aturan yang kurang memicu produktivitas iklim dunia kerja dan dunia usaha dapat mengalihkan serapan tenaga kerja,” papar LaNyalla.

Dengan perkembangan teknologi saat ini, LaNyalla menilai para pengusaha bisa saja merekrut tenaga kerja asing yang lebih mumpuni dan siap kerja penuh waktu.

BACA JUGA  Timnas Indonesia U-23 Terus Dipoles Shin Tae-yong di Lapangan Sintetis Tajikistan

“Cuti yang panjang dikhawatirkan malah menurunkan kinerja seorang pegawai. Di sisi lain memberatkan perusahaan atas kewajiban tersebut, terutama perusahaan level menengah ke bawah, karena harus mengeluarkan biaya ekstra atau double,” urai LaNyalla.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan soal suami berhak mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA.

Apindo berpendapat dunia usaha saat ini sedang bangkit dari pandemi Covid-19, sehingga aturan tersebut akan membuat perusahaan sulit bertumbuh.(*)

BACA JUGA  DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Beri Penghargaan Tinggi kepada Veddriq Leonardo Sang Juara Olimpiade

SIARAN PERS
Ketua DPD RI Selasa, 21 Juni 2022

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.