REDAKSI SATU – Karena utang Di banyak sudut kampung hari ini, ada kisah yang nyaris sama: rumah mendadak kosong, pintu terkunci, penghuninya pergi tanpa kabar.
Pergi Bukan karena pindah kerja, bukan pula karena merantau ke kota. Mereka pergi karena takut pada teror dari penagih koprasi karena belum bisa bayar utang yang menggunakan metode gertakan intimidasi yang berlebihan.
Ironisnya, yang menjadi korban bukanlah seorang koruptor atau pengusaha nakal. Mereka adalah rakyat kecil, pedagang harian, buruh, petani, atau keluarga yang terpaksa mencari utang meminjam uang demi bertahan hidup.
Ketika keadaan semakin sempit, datanglah rentenir dengan janji cepat dan tanpa syarat rumit. Namun di balik itu, tersimpan jebakan panjang yang berujung pada tekanan psikologis.
Masalahnya bukan semata-mata utang. Masalah utamanya adalah cara penagihan yang meneror dan melanggar batas-batas kemanusiaan.
Rentenir dan Cara Penagihan yang Melanggar Hukum
(Utang Adalah Perdata, Teror Adalah Pidana)
Dalam hukum, utang-piutang adalah urusan perdata. Artinya, jika seseorang tidak mampu membayar, penyelesaiannya melalui kesepakatan atau jalur hukum perdata.
Namun yang sering terjadi di lapangan justru sebaliknya. Banyak penagih: Datang beramai-ramai, Mengintimidasi keluarga, Mengancam akan, mempermalukan korban, Bahkan tidak takut mengaku sebagai aparat, Di titik inilah persoalan berubah menjadi pidana.
Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2026, tindakan seperti ini dapat dijerat sebagai: Pemerasan, Pengancaman, Penipuan, Penyalahgunaan identitas atau wewenang, Perbuatan yang menimbulkan ketakutan dan penderitaan psikis.
Dengan kata lain, rentenir tidak kebal hukum. Yang sering terjadi hanyalah masyarakat yang menjadi korban tidak tahu bahwa mereka sebenarnya dilindungi.
Ketika Nama Aparat Dijadikan Alat Menakut-nakuti
(Kejahatan yang Merusak Wibawa Negara)
Salah satu modus paling kejam adalah membawa-bawa nama aparat. Ada yang mengaku polisi, ada yang memakai seragam mirip aparat, bahkan ada yang sengaja menyebut “atas perintah atasan”. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap kepercayaan publik.
Jika aparat sungguhan membiarkan praktik ini, maka negara sedang membiarkan warganya diteror oleh ketakutan palsu. Jika aparat tidak terlibat, maka mereka wajib menindaknya. Tidak ada ruang abu-abu dalam persoalan ini.
Karena ketika rakyat kecil takut pada penagih lebih dari takut pada hukum, di situlah sejatinya negara sudah mulai kehilangan wibawanya.
Rakyat Kecil Terjepit di Tengah Sistem yang Tak Adil
Masalah utama bukan hanya pada rentenir, tetapi pada sistem yang membuat rakyat tak punya pilihan. Akses pinjaman resmi sulit, prosedur berbelit, sementara kebutuhan hidup mendesak.
Akhirnya, rakyat memilih jalan pintas. Dan ketika terjerat, negara baru datang setelah: Korban kabur dari rumah, Anak-anak trauma, Keluarga tercerai-berai, Inilah ironi terbesar: hukum sering datang setelah luka terjadi.
Padahal KUHP baru sudah memberi dasar kuat untuk bertindak lebih cepat. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian aparat dan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil.
Penutup: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Rentenir
(Rentenir tumbuh bukan karena mereka kuat, tetapi karena rakyat dibiarkan lemah)
Ketika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, ketidakadilan menjadi pupuk subur bagi praktik kejam.
Negara tidak boleh hanya menjadi penonton.
Negara harus hadir sebelum korban jatuh.
(Negara harus berdiri di sisi rakyat, bukan di balik ketakutan mereka)
Karena jika rumah-rumah terus ditinggalkan akibat teror utang, maka yang runtuh bukan hanya ekonomi rakyat kecil, tetapi juga kepercayaan kepada negara itu sendiri.(Jiyono – MSar)
Disclaimer Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini dan analisis sosial penulis berdasarkan realitas yang banyak ditemukan di masyarakat. Tidak ada maksud menuduh individu, lembaga, atau aparat tertentu.
Segala contoh dan gambaran yang disampaikan bersifat umum sebagai kritik sosial demi mendorong perlindungan hukum bagi masyarakat kecil. Jika terdapat kesamaan dengan peristiwa nyata, hal tersebut berada di luar maksud penulis.



