Redaksi Satu – Suara rakyat, menjadi peran utama namun ketika hukum berhadapan dengan orang kuat menjadi lemah.
Ketika berkembangnya isu ijazah palsu yang beberapa waktu terakhir memenuhi, media sosial kini masuk ke fase baru—fase penyangkalan.
Nama besar seperti Roy Suryo, Rusmon, hingga Doktor Tifa sudah diumumkan sebagai tersangka. Publik gempar, televisi ramai, dan media sosial mendidih.

Namun anehnya, bukan itu yang paling membuat rakyat kecil menggeleng-geleng kepala.
Yang membuat rakyat makin heran adalah kenyataan bahwa ada seorang pendukung Jokowi yang sudah divonis bersalah, putusan inkrah, berkekuatan hukum tetap, tetapi hingga kini belum juga ditangkap.
Tidak masuk akal bagi logika rakyat jelata: bagaimana mungkin seorang terpidana yang vonisnya sudah final masih bisa melenggang bebas?
Dua peristiwa ini akhirnya menjadi bahan “pergunjingan” di media sosial—istilah yang lahir dari kegusaran rakyat melihat hukum yang terasa beda wajah bagi orang kuat dan orang kecil.
Rakyat kecil mencatat dengan mata kepala sendiri:
Yang kecil salah sedikit, cepat diseret.
Yang besar salah besar, alasannya ikut dibesarkan.
Yang rakyat minta terang, justru dibuat gelap.
Ketika hukum bersentuhan dengan orang kuat, hal-hal yang sebenarnya sederhana malah jadi rumit: tersangka bisa hilang, proses bisa macet, penegakan hukum bisa mendadak “menunggu waktu yang tepat.”
Sementara bagi rakyat kecil, hukum terkesan seperti pagar bambu—keras ke dalam, rapuh ke luar.
Wajar kalau rakyat bertanya:
“Samakah hukum di negeri ini untuk semua orang?”
“Atau hanya keras untuk yang tak punya kuasa?”
Suara rakyat kecil sering dianggap angin, tetapi justru di sanalah cermin kondisi bangsa. Mereka tidak meminta banyak. Mereka hanya ingin satu hal: keadilan yang benar-benar terasa di lapangan, bukan sekadar jargon di baliho.
Karena ketika hukum sudah tidak lagi bisa diandalkan oleh rakyat kecil, maka bangsa ini kehilangan salah satu pilar terpentingnya.
Dan lewat tulisan ini, rakyat kecil hanya ingin suaranya tidak tenggelam:
“Kalau salah ya tangkap. Kalau benar ya bebaskan. Sesederhana itu.” (MSar)
DISCLAIMER
Artikel ini adalah opini publik yang disusun berdasarkan keresahan masyarakat, melihat dinamika penegakan hukum.
Segala nama dan peristiwa yang disebutkan merujuk pada informasi yang telah beredar luas, di ruang publik.
Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi, memvonis, atau menyudutkan pihak mana pun.
Segala keputusan hukum sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Jika terdapat perubahan data atau perkembangan baru, hal tersebut berada di luar kendali Redaksi Satu.



