Penulis: Darmansah, S.E., M.M. (Akademisi Fisip Universitas Kapuas Sintang)
KALBAR | redaksisatu.id – Ketentuan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau lebih popular disingkat menjadi PILKADA, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam ketentuan terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, Walikota dan Wakil Walikota untuk kota.
Salah satu wujud dari demokratisasi itu adalah dilaksanakannya pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Secara garis besar sebagai landasan baku didalam pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yakni mesti mengikuti ketentuan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Terutama pada:
Pasal 7 (1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kemudian Pasal 40 (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan. (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan. dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas. (3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan aturan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara
sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (4) Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
Arti kata pengusung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peng.usung [n] (1) orang yang mengusung; (2) alat untuk mengusung; usungan. Jadi kata Partai Pengusung bermakna bahwa Partai/gabungan partai yang mengusung calon kepala daerah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainnya. Dengan demikian pencalonan terhadap kepala Daerah mesti disepakati oleh semua partai pengusung tanpa terkecuali terhadap orang yang dicalonkan.
Pasal 42 Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh Ketua Partai Politik dan Sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi. (5a) Dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui Partai Politik tingkat Pusat, dapat dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat.
Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh para ketua Partai Politik dan para Sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau para Ketua Partai Politik dan para Sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan masing-masing Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.
Ketentuan ini mengandung makna bahwa sebelum calon kepala daerah ditetapkan sebagai calon dan dipilih oleh DPRD sesuai Undang-undang ini terlebih dahulu Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diusulkan oleh masing-masing partai pengusung melalui partainya pada tingkat yang lebih tinggi jika itu Pemilihan Bupati/Wkl.
Bupati berarti calonnya diusulkan oleh ketua dan sekretaris partai Kabupaten kepada pengurus Partai ditingkat propinsi untuk dibahas dan kemudian dikirimkan kepada pengurus partai ditingkat pusat guna mendapatkan rekomendasi untuk sahnya sebagai Calon dari partai yang bersangkutan sebagai calon Kepala Daerah/Wkl. Kepala Daerah dalam hal ini misalnya Calon Bupati ataupun Calon wakil Bupati.
Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 176
(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan pada Pasal 174 Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Partai Politik
atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon” adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang masih memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat dilakukan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penjelasan pada Pasal 176 Ayat (2) Yang dimaksud dengan “gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang” adalah calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diusulkan gabungan Partai Politik berjumlah 2 (dua) orang calon.
Selain itu tentang pengusulan pergantian Calon Kepala Daerah juga merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Bagian Kedua tentang Tugas dan Wewenang DPRD Pasal 23. DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang: Poin d dan Poin e yaitu : d. memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan; e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kepada Presiden melalui Menteri.
Pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian; Pasal 24 (1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d diselenggarakan dalam rapat paripurna. (2) Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD. (3) Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata Tertib DPRD paling sedikit memuat ketentuan:
a. Tugas dan wewenang panitia pemilihan;
b. Tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan;
c. Persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Jadwal dan tahapan pemilihan;
e. Hak Anggota DPRD dalam pemilihan;
f. Penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna;
g. Jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi;
h. Penetapan calon terpilih;
i. Pemilihan suara ulang; dan
j. Larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
(4) Berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dalam rapat paripurna Pimpinan DPRD mengumumkan:
a. Pengangkatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah; atau
b. Pengangkatan wakil Kepala Daerah.