BerandaNASIONALKepergok, Seorang Supir Terindikasi Kuat Ingin Membawa Truk Rotan dari Polres Kubu...

Kepergok, Seorang Supir Terindikasi Kuat Ingin Membawa Truk Rotan dari Polres Kubu Raya

REDAKSI SATU – Seseorang yang diduga terindikasi kuat merupakan supir, kepergok oleh beberapa wartawan ketika yang bersangkutan hendak membuka pintu truk muatan rotan di Halaman Mapolres Kubu Raya, Jl. Desa Durian No.1, Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu 21 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Terpantau, seseorang diduga merupakan supir truk itu awalnya membawa tas ransel berwarna hitam, menghampiri mobil merah. Selang beberapa waktu, seseorang yang terindikasi kuat merupakan seorang supir, keluar dari bawa kolong bagian samping Kantor Mapolres tanpa membawa tas ransel hitam, tetapi hanya membawa lembaran kertas berwarna putih langsung menuju salah satu truk muatan rotan.

Seseorang yang terindikasi kuat merupakan Supir dengan menggunakan baju kaos oblong berwarna hijau itu pun terpantau langsung membuka pintu truk berwarna dan tutup terpal biru yang berisi muatan rotan dengan menggunakan plat kendaraan KB 8424 BP.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmi Buka Kick-Off Keketuaan ASEAN Indonesia 2023
Supir
Tiga truk muatan rotan yang diamankan di Halaman Mapolres Kubu Raya, Jl. Desa Durian No.1, Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu 21 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Namun saat wartawan hendak konfirmasi kepada yang bersangkutan, seseorang yang tengah membuka pintu truk itu pun tidak bersedia diwawancarai dan langsung pergi ke bawa kolong kantor Mapolres Kubu Raya.

Selang beberapa saat, seseorang yang terindikasi kuat merupakan supir itu pun terpantau dibonceng oleh seorang anggota ke luar dari Mapolres Kubu Raya.

Sebelumnya, di lain sisi beberapa Wartawan telah menerima isu, bahwa pada Sabtu sore tanggal 21 September 2024 ada press release penyerahan 3 (tiga) truk muatan rotan, dari Polres Kubu Raya kepada Pemilik. Namun pada saat dikonfirmasi, informasi tersebut pun dibantah oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo.

BACA JUGA  Warga Perbatasan Keluhkan Adanya Pungli di Jalan Tidak Resmi
Supir
Surat Pengiriman Barang atau Rotan yang digunakan Supir dengan tujuan tempat bongkar muat di Siantan Hulu, Pontianak, Kalimantan Barat.

“Info dari mana mas? Saya malah belum ada info dari Humas Polres. Sejauh ini saya belum ada info rilis tersebut dari Humas Polres mas,” jawab Kapolres AKBP Wahyu Jati Wibowo saat dikonfirmasi Redaksi Satu melalui Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Wilayah Perwakilan Kalimantan Barat melalui WhatsApp, pukul 16.18 WIB.

Sebagai informasi, 3 (tiga) unit truk diduga bermuatan rotan tersebut awalnya telah diamankan oleh Tim Spartan Polres Kubu Raya pada Senin 16 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Sebelum diamankan ke Halaman Mapolres Kubu Raya, Selasa 17 Seperti 2024, sekitar pukul 03.10 WIB, ketiga truk tersebut masih terpantau terparkir di dalam kawasan gudang Borneo Business Icon di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA  PERHAPI Kalbar: PETI di Kawasan HL Gunakan Bahan Kimia dan Ekskavator, Jelas Membahayakan dan Melanggar Hukum

Tiga truk yang diamankan oleh pihak Polres Kubu Raya tersebut, yakni KB 8033 BP, KB 8062 KF dan KB 8424 BP. Ketiga truk ini di tutup menggunakan terpal, dua truk ditutup menggunakan terpal warna biru dan satu truk lagi ditutup menggunakan terpal hijau.

Berdasarkan Surat Jalan Pengiriman, tercatat sebanyak 128 bandeng dengan berat 9.952 Kilogram rotan jenis Taman Hasil Budidaya tersebut dengan tujuan tempat bongkar muat di Siantan Hulu, Pontianak, Kalimantan Barat.

Selang beberapa hari pihak Polres Kubu Raya mengamankan tiga truk, terindikasi kuat ada beberapa truk rotan yang kembali diamankan ke Mapolres Singkawang. Namun hingga saat ini, dari Polres Singkawang belum memberikan keterangan resmi terkait isu hal tersebut.

Sepintas, rotan tersebut dikemas menyerupai rotan yang dimasukkan dalam 8 (delapan) kontainer yang digagalkan beberapa waktu lalu oleh pihak Bea Cukai di Pelabuhan Dwikora Pontianak karena hendak diselundupkan ke Cina dan tidak sesuai dokumen.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  MPNews Sukses Laksanakan SKW Lisensi BNSP Wilayah Sumut

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.