KALBAR | redaksisatu.id – Pihak Mabes Polri membongkar modus dan menetapkan Tersangka ilegal logging di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat. Hingga saat ini Penyidik Mabes Polri terus melakukan pengembangan proses lebih lanjut.
Pengungkapan kasus Ilegal logging ini disampaikan langsung oleh pihak Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam Konferensi Pers, di Gudang Kayu Olahan CV. Sumber Mandiri Abadi (CV. SMA), Jl. Trans Kalimantan Km. 46 Dusun Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 23 September 2022, sekitar Pukul 15.39 s/d 16.01 WIB.
Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, berdasarkan Sprint Penyelidikan Dirtipidter Bareskrim Polri, Tim melakukan penyelidikan di Provinsi Kalimantan Barat.
“Pada tanggal 7 September 2022, Tim menemukan truk bermuatan kayu olahan Truk Nopol. S 8932 NC di CV. Sumber Mandiri Abadi (CV. SMA), Jl. Trans Kalimantan Km. 46 Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Karo Penmas Div Humas Mabes Polri.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Karo Penmas Div Humas Mabes Polri menyampaikan, muatan kayu olahan berupa papan balok tersebut dilengkapi dengan dokumen berupa SKSHHK-KO No. KO. A. 074215 dari CV. Rimbah Gemilang Indah.
“Modus dari tindak pidana Ilegal logging ini adalah menggunakan sebuah dokumen SKSHHK-KO yang digunakan secara berulang-ulang, dokumen satu namun digunakan berulang-ulang,” ujarnya.
Bukan hanya itu, lanjut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, bahwa CV. SMA selain menggunakan dokumen secara berulang-ulang, juga diduga telah melakukan pengambilan atau memungut hasil kayu olahan secara tidak sah.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto menambah, bahwa kegiatan penegakan hukum ini merupakan kerjasama Jajaran Polda Kalimantan Bara melalui Ditkrimsus dan Polres Kubu Raya.
“Perkembangan ilegal logging yang terjadi dari dulu sampai sekarang, terjadi perubahan modus operandi. Mungkin jaman dulu dilakukan dengan terang-terangan, namun demikian seiring berjalannya waktu, modus operandi ini semakin berkembang bagaimana para pelaku menyiasati, menyiasati dengan menggunakan dokumen,” terang Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Ia menyebut, bahwa para pelaku memanfaatkan perijinan-perijinan, tetapi tidak dilaksanakan sebagai mana berdasarkan aturan yang semestinya.
“Perijinan-perijinan dimanfaatkan oleh mereka, tetapi tidak dilaksanakan implementasi seperti aturan semestinya, sehingga kejadian ini merugikan negara,” tutur Pipit Rismanto.
Dari hasil penangkapan dua unit truk Nopol S 8932 NC dan Nopol KB 8072 AW serta pengembangan ditemukan beberapa kolerasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh CV. Rimbah Gemilang Indah (CV. RGI), CV. Sumber Mandiri Abadi (CV. SMA) dan CV. Pusaka Damai Sentosa (CV. PDS). Selain mengamankan Truk dan kayu olahan, pihak Mabes Polri menyita Barang bukti berupa dokumen SKSHHK-KO dan Nota Angkutan Kayu.
“Asal usul kayu tidak sesuai dengan dokumen, memeriksa 22 orang saksi, dan menetapkan Saudara S (Soesanto) mewakili CV. RGI sebagai Tersangka, dan juga CV. RGI sendiri sebagai Korporasinya,” tandas Dirtipidter Bareskrim Polri.
Terhadap barang bukti kayu olahan, telah dimintakan Ahli pengujian dan pengukuran kayu olahan untuk memastikan volume dan jenis kayu yang saat ini tersimpan di Gudang Industri CV. SMA. Barang bukti Kayu olahan dari Kabupaten Ketapang yang sebelumnya di Ekspor ke negara Eropa tersebut, akan terus dikembangkan oleh pihak penyidik Dittipidter Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Volume kayu seluruhnya: 100,5436 meter kubik kita nyatakan sebagai barang bukti sementara dan akan berkembang, masih ada sekitar 1.000 lebih kubik yang masih dalam proses pengusulan untuk dihitung dan dilakukan pengecekan pemeriksaan oleh Ahlinya, jenis kayu Bengkirai, Kapur, Meranti, Keruing,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Tersangka S (Soesanto) dikenakan Pasal 88 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana dengan paling sedikit Rp5.000.000,000,- dan paling banyak Rp15.000.000.000,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, sebelum dilaksanakan Konferensi Pers, Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Petit Wijaya, S.IK.,MM, melakukan peninjauan langsung Barang bukti kayu olahan tersebut.
Adrian318