Miliki Senjata Api Rakitan, Seorang Pria Berhasil Diringkus Polisi

Gegara miliki senjata api rakitan, tanpa memiliki izin pria warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, berhasil diringkus polisi.

Peristiwa penangkapan warga yang memiliki senjata api rakitan tanpa izin ini dilakukan oleh Team Tekap 308 Polres Mesuji, pada Minggu 16 Januari 2022, pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan penangkapan sendiri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-22 / I / 2022 / SPKT / Resor Mesuji / Polda Lampung, Tanggal 16 Januari 2022.

[*to-65]

BACA JUGA  Polisi Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerjasama Lintas Batas Negara
spot_img