BerandaDAERAHKepala KPHP Sosialisasi Keterlanjuran Pembukaan Perkebunan Sawit di Kawasan (HPK) Tapan

Kepala KPHP Sosialisasi Keterlanjuran Pembukaan Perkebunan Sawit di Kawasan (HPK) Tapan

Kepala KPHP (Kantor Kesatuan Pengelola Hutan Produksi) Pesisir Selatan  Hendrio Fadly.S.Hut, lakukan sosialisasi keterlanjuran pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kantor Camat Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 26/06/2023.

Dalam kegiatan tersebut Hendrio Padly S.Hut beserta anggotanya, memberikan pemahaman, cara pengurusan dan himbauan mendaftarkan izin/kelompok tani, di dalam kawasan hutan produksi konversi HPK yang berakhirnya bulan Nopember 2023.

Hal ini dia sampaikan karena belum ada masyarakat yang memiliki lahan di dalam kawasan hutan produksi (HPK) di Tapan sampai saat ini yang mengajukan.

Namun Pemerintah Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Kehutanan Yozawardi.S. Hut.M.SI. sudah lama lakukan sosialisasi bagi masyarakat yang sudah terlanjur mengolah lahan di dalam kawasan hutan.

Hendra selaku Wali Nagari Tj Pondok mempertanyakan. Jika masyarakat sudah lama mengolah lahan tersebut, tapi ada yang sudah panen sawitnya dan ada yang baru di tanam bahkan ada yang belum, namun mereka sudah lama mengolah lahan itu bagaimana caranya..?

Menjawab pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang Wali Nagari Tapan, Hendrio Fadly mengatakan, ” kita daftarkan diri dulu, nanti tim Kementerian KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) lakukan verifikasi data, nantinya bisa kelihatan dari hasil citra satelit”, ujarnya.

sosialisasi

“Kategori yang difasilitasi diberikan izin bagi masyarakat yang sudah mengolah lahan di kawasan HPK yang sudah terlanjur”, lanjutnya.

“Pastikan keterlanjurannya sebelum 2 November 2020 dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan PP No 24 Tahun 2022, setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja itu pidana”, ungkapnya

Dalam sosialisi tersebut Kepala KPHP Hendrio Fadly S.Hut.,  memberikan PDF kepada Wali nagari yang hadir, terkait tata cara mendaftarkan diri.

BACA JUGA  Lahan Hutan Kebakaran "Viral" Percakapan Menteri Dengan Wartawan Redaksi Satu

“Mendapatkan izin pengelolaan lahan di dalam kawasan hutan dan batas maksimal per orang lima hektar. masa sosialisasi berakhir bulan Nopember 2023,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Camat Basa Ampek Balai (BAB) Tapan Legiandru S.STP , Waka Polsek BAB Tapan Bazarudin, Pos Danramil Jamirul. (Japris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.