Lima tahun meringkuk di dalam penjara, Seorang residivis yang berinisial NI alias No (22) tahun warga Desa Talang Gunung Kecamatan Binduriang tidak jera dan kembali berulah.
Residivis kasus begal sadis hingga membuat korbannya tewas ini, kembali melakukan ulah bersama rekannya RN alias An (22) tahun warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang. Ia mencuri sepeda motor, hingga akhirnya ditangkap Polres Rejang Lebong.
No sendiri diketahui baru bebas bersyarat pada tahun 2021 lalu, setelah menjalani hukum lebih lima tahun dari 9 tahun vonis yang dijatuhkan kepadanya, kini ia kembali berurusan dengan yang berwajib.
Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Syahyar, didampingi KBO Reskrim Iptu Denyfita Moechtar, dan Kanit Pidum Ipda Andi Gibran, menerangkan, keduanya mencuri motor di salah satu penginapan dalam kawasan Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur pada 14 Februari 2022 lalu.
Diketahui keduanya kembali ditangkap terpisah. No di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Selasa (15/2/2022) lalu, saat sedang berjalan sendirian menuju konter handphone.
Tidak mau kehilangan buruan, sambung Syahyar, anggota Satreskrim langsung membekuk No. Namun saat akan diamankan ia melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, meskipun sudah diberikan peringatan.
langsung mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan No dengan timah panas. “Pelaku utama diamankan saat akan membeli pulsa di Kelurahan Air Bang,” ucap Syahyar.
Dari hasil interogasi terhadap lanjut Syahyar, muncul nama rekannya berinisial RN alias An yang berada di salah satu kontrakan tidak jauh dari lokasi penangkapan NI.
“Anggota langsung menuju salah satu kontrakan dimana RN alias An berada hingga akhirnya berhasil diamankan juga tanpa perlawanan,” ujar Syahyar.
Sementara itu, KBO Reskrim Iptu. Denyfita Moechtar, S.Tr.K, MM menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan kedua pelaku di salah satu hotel kawasan Kelurahan Talang Ulu sempat terekam CCTV dan ketahuan karyawan hotel.
Di mana aksi tersebut terjadi satu hari sebelum keduanya berhasil dibekuk atau pada 14 Februari 2022 lalu. Saat itu, kata Deny, kedua tersangka melancarkan aksi dengan modus menjadi tamu hotel dan menginap. Kemudian pukul 06.00 WIB.
Keduanya keluar kamar hotel dan langsung mengambil motor beat yang terparkir tidak jauh dari kamar tempat keduanya menginap. Setelah berhasil merusak kunci stang motor, kedua pelaku mencoba membawa motor dengan cara mendorong menggunakan kaki atau distep.
“Saat baru mau keluar hotel, aksi keduanya ketahuan karyawan hotel dan langsung diteriaki maling. Melihat aksi mereka ketahuan dan banyak warga yang ikut mengejar. Akhirnya motor hasil curian ditinggalkan dan kedua pelaku kabur menggunakan motor milik mereka,’’ tutup Deny.
[Red]