Iklan
Iklan
BerandaDAERAHKabupaten Limapuluh kotaKematian Emak Jalit Karena Kelalaian Puskesmas Kepalanya Hanya Dapat Teguran Lisan Kadis...

Kematian Emak Jalit Karena Kelalaian Puskesmas Kepalanya Hanya Dapat Teguran Lisan Kadis Kesehatan

Limapuluh-kota I Redaksi Satu.id – Sejak kematian Emak jalit pada Selasa (25-4-2023 ), suasana duka menyelimuti rumah keluarga Emak Jalit di Tanjungbolik Kecamatan Pangkalan. Hingga acara ritual menujuh hari ( hari ke 7 ) meninggalnya Emak Jalit, Kepala Puskesmas ( Kapus ) Pangkalan, yang diduga penyebab kematian karena lalai, tidak pernah hadir melayat ke rumah duka. Padahal Kapus bersangkutan merupakan warga yang bertetangga dengan alm Emak Jalit di Tanjung bolik
kematian
Plt.Kepala dinas Kesehatan kabupaten Limapuluh-kota,Wilda Reflita, S.St.

Kematian Emak Jalit (67 ) di Rumah Sakit Umum Adnan WD Kota Payakumbuh Sumatera Barat, diduga akibat kelalaian pihak Puskesmas Pangkalan Kabupaten Limapuluh-kota. 13 (tiga belas) jam pasien dibiarkan merintih sakit perut tanpa ditanggapi dan dirujuk ke Rumah sakit.

kematian
Palang Nama Puskesmas Pangkalan. Pelayanannya tidak mencerminkan Kemegahan Plang itu

Emak Jalit dengan nama lengkap Nurjalismar mengalami sakit perut  dan alami kematian diduga akibat kelalaian perawat Puskesmas Pangkalan Kabupaten Limapuluh-kota. Firdaus (44 ) dan sudara-saudara sekandung, anak Emak Jalit, tidak terima ibu mereka meninggal dunia oleh kelalaian pelayanan medis Petugas Puskesmas setempat.

Firdaus menjelaskan, awalnya sang ibu mengalami sakit perut pada Senin (24-4-2023) dinihari ( pukul 04.00 Wib) membawanya ke klinik pribadi Kapus Pangkalan,  Devi peringki, S.Km di Tanjungbolik. Namun karena sakit ibunya semakin parah, Firdaus membawanya ke Puskesmas Pangkalan sekitar pukul 05.00 ( subuh )

Mulai masuk ke IGD Puskesmas, hingga pukul 15.00 Wib (sore ), tidak satupun perawat yang datang, tidak juga Kapus Puskesmas, Devi Peringki, S.Km ungkap Yoga (28 ) cucu alm emak Jalit yang mengantarnya ke Puskesmas.

Kematian
Foto Emak Jalit ( Nur Jalismar ) saat sebelum dibawa ke klinik Evi Peringki, S.Km

Saat masuk ke Puskesmas setempat, ibu mereka hanya dilayani oleh seorang peria yang tidak diketahui statusnya di Puskesmas tersebut. Ketika ibu mereka semakin merintih kesakitan, saat diminta Yoga agar memberikan obat, lelaki itu hanya menyuruh keluarga untuk menggosok pasien dengan minyak angin tau balsem.

BACA JUGA  Bupati Dan Wabup Promosikan Objek Wisata

Setelah tiga kali menghubungi Kapus atau dokter atas permintaan Yoga, sekitar pukul 16.00 /sore, datanglah dua orang perawat wanita. Dokter atau Kapus yang diharapkan datang, tidak kunjung muncul, hingga Ibu mereka dibawa ke RSUD Adnan WD Kota Payakumbuh pada 22.15 Wib.

Ibu kami larikan ke RSUD Adnan WD tanpa diberi mobil Ambulan. Kemacetan Lalulintas jalan raya negara Sumbar -Riau pada liburan Idul Fitri 1444 H itu, membuat pihak keluarga berada pada kondisi stress dan mencemaskan Nasib ibu, terang Yoga.

Setelah ditangani oleh dokter UGD RSUD Andan WD, pukul 01.30 Wib, Emak Jalit dirawat inap, dan meninggal pada pukul 05.00 Wib, Diduga karena terlambat memperoleh penanganan medis yang memadai selama 13 Jam di Puskesmas pangkalan, tutur Yoga.

Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Limapuluh-kota, Wilda Reflita S.ST saat diminta tanggapannya via HP-nya 081374XXXXX, Rabu (3-4-2023 ) mengatakan pihaknya sudah memanggil Kapus dan Perawat Puskesmas Pangkalan, serta 22 Puskesman yang ada di Kabupaten Limapuluh-kota, sehari setelah membaca berita di 8 media online.

Menjawab pertanyaan Media, tentang saksi atas kelalaian Kapus yang menyebabkan meninggalnya emak Jalit, kata Wilda Reflita, pihaknya telah memberikan teguran lisan pada Kapus Devi peringki, S.Km.

Selaku Plt. Kadis Kesehatan, pihaknya sudah menginstruksikan agar Puskesmas di Pangkalan tetap stand-bye di Puskesmas utuk melayani masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerjanya ke Puskesmas Rimbodata dan Puskesmas Pangkalan, pada, Selasa 18 April 2023, sehari sebelum Libur idul Fitri.

Menanggapi sanksi teguran lisan dari Plt. Kadis Kesehatan itu, Firdaus dan keluarganya, sangat kecewa. Nyawa ibu kami yang meninggal atas kelalaian Devi peringki, S.Km selaku Kepala Puskesmas yang juga penanggung-jawab Puskesmas, dianggap sederhana sedemikian oleh seorang Pejabat seperti Wilda Reflita, S.St.

BACA JUGA  14 Tahun PT RKA Diduga Tidak Pernah Berikan CSR

Seyogianya selaku pejabat kepala dinas, Wilda, memberikan efek jera, sehingga menjadi proses pembelajaran bagi segenap pelayan medis selaku public service di Kabupaten yang bermottokan Kabupaten Madani itu. Karena tugas mereka sangat berhubungan dengan keselamatan nyawa manusia ujarnya.

Kelalaian sedemikian yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien, menurut Vicri Mulyanda, SH, merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Sebagai mana pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian  yang terdapat dalam pasal 359 KUHP

“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.  

 Selain itu, kata Vicri Mulyanda yang akrab dipanggilan Yanda, Pasal 84 Undang-Undang Tenaga Kesehatan ayat (2) juga mengatur pidana terhadap setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat sehingga penerima layanan menyebabkan kematian.

Bunyi pasal 84 Undang-undang tenaga Kesehatan itu :
“Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.

Pertanyaan lain yang perlu dipertanyakan adalah menyangkut petugas laki-laki yang melakukan pelayanan kesehatan dan memasang Infus saat dua perawat belum datang. Apakah lelaki tersebut seorang tenaga Kesehatan yang memilik STR ( Surat Tanda Registrasi) Tenaga Kesehatan atau tidak.

Jika yang bersangkutan hanyalah ASN bukan tenaga Kesehatan, maka tindakannay itu kata Yanda merupakan perbuatan pidana. Dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Sangksi pidana itu terdiri dari pidana penjara dan pidana denda. Pidana penjara berlaku 3 (tiga ) tahun dan 5 (lima) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah )

SOP petugas Puskesmas sebagaimana yang disampaikan oleh Plt.Kadis Kesehatan pada media, antara lain, perawat harus menyampaikan informasi kondisi pasien dan Tindakan atau pelayanan yang akan dilakukan tenaga kesehatan, termasuk menyampaikan fasilitas yang ada, di ruang mana petugas akan dihubungi, jika ada keluhan, termasuk di mana letak WC/kamar kecil.

BACA JUGA  BEM UPB Pontianak Deklarasi Pemilu Damai 2024

Kembali soal pelayanan Puskesmas, hal- hal yang dikemukakan plt.Kadis Kesehatan Kabupaten Limapuluh-kota, Wilda Reflita, S.St, kata Yoga, Jauh panggang dari api. Jangankan Sop demikian, keluhan kami keluarga tidak kunjung dijawab sekaitan permintaan agar memberikan pilihan tindakan perawatan yang tepat, apakah pasien bisa diobati di Puskesmas itu atau perlu dirujuk ke Rumah sakit.

Informasi yang dihimpun awak media  dari warga yang pernah berobat di sana mengatakan bahwa diantara perawat yang bertugas di Puskesmas setempat, ada yang berdomisili di Kota Payakumbuh dan Kecamatan yang letaknya jauh dari kecamatan pangkalan.

Jika demikian halnya, seyogianya bagaimana mungkin peningkatan pelayanan akan tercapai dengan baik, ujar salah seorang walinagari yang minta namanya tidak dituliskan.(tim )

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.