REDAKSI SATU – Baru-baru ini mencuat ke publik terkait kecurangan dalam proses kelulusan Calon Praja di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kalimantan Barat tahun 2024.
Kasus kecurangan proses kelulusan Calon Praja di IPDN tersebut mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pergeseran peringkat antara M. Malik Sentosa Rivai dan Sri Aulia Maharani. Malik, yang berada di peringkat 17 dengan nilai yang memenuhi syarat, justru digeser oleh Aulia yang berada di peringkat 20. Aulia diketahui memiliki latar belakang sebagai putri dari AKBP Jamhuri, yang diisukan sebagai Ketua Pelaksana Seleksi Tes Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Atas peristiwa tersebut, salah satu orang tua Calon Praja H. Hendri Rivai, S.E.,S.H.,M.H membuat laporan ke Propam Polda Kalimantan Barat.
Kecurangan yang dilakukan oleh pihak Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu terindikasi kuat melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri No.800.1.2.2-1095 tahun 2024. Keputusan ini mengatur secara rinci mengenai Pedoman Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN tahun 2024, termasuk dalam hal penentuan kelulusan akhir.
Berdasarkan poin D dalam keputusan tersebut, penentuan kelulusan akhir Calon Praja IPDN harus dilakukan melalui Rapat Pleno dengan tahapan, sebagai berikut:
1) Menentukan peringkat kelulusan daerah sesuai kuota;
2) Menentukan peringkat kelulusan akhir untuk memenuhi kuota afirmasi nasional;
3) Menentukan peringkat nasional untuk mengidentifikasi kemampuan dan pengembangan pendidikan calon praja.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Kalbar Kombes Pol Yudi Arkara Oktoberia membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait dugaan kecurangan proses kelulusan calon praja di IPDN Kalbar dengan terlapor seorang oknum polisi berpangkat AKBP berinisial JM.
‘’Iya benar sekarang masih dalam proses mas,’’ ungkap Kombes Pol Yudi Arkara Oktoberia, Kamis 25 September 2024.
Editor: Adrianus Susanto318