Pihak Keluarga Dt. Indo Marajo sesalkan lambatnya penanganan kasus yang menimpa orang tuanya, oleh Polsek Tilkam Kota Bukittinggi Sumatera Barat. Kamis 13 Juli 2022
Hal tersebut disampaikan Anak dari Z Dt. Indo Marajo, Unriza beserta keluarga dan Pengacara.
Unriza mengatakan kami sekeluarga menolak tawaran, yang diberikan oleh salah satu anggota Reskrim Polsek Tilkam.
“Sudah hampir 2 tahun kasus ini berjalan, masih belum juga ada perkembangan dari pihak kepolisian, malahan kami digiring untuk bermediasi lagi,” ucap Unriza.
Kami tegaskan, sudah tidak menerima lagi rembukan, mediasi atau perdamaian antara pihak orangtua kami dengan pihak F Datuak Marajo. Masalahnya Pak Harbay (anggota Reskrim Polsek Tilkam) masih meminta kami untuk dilakukan mediasi,” ucap Unriza.
“Sebelumnya tahapan ini sudah kita lalui, bahkan hingga pihak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kamang Mudiak, turun tangan dan tidak ada solusi sama sekali, sehingga kasus ini kami serahkan kepada pihak Polsek Tilkam,” ucapnya lagi.
Sementara itu Pengacara Keluarga Z Dt. Indo Marajo, Aldefri mengatakan, sebetulnya pihak pelapor, sudah memberikan waktu kepada pihak terlapor, untuk melakukan mediasi, bahkan bersama dengan pihak KAN Kamang Mudiak, namun pihak terlapor tidak memanfaatkan hal itu dengan maksimal.
“Ya kalau sudah tidak bisa diselesaikan secara adat, ya kita masuk koridor hukum. Meski upaya Restoratisi Juctice atau Keadilan Restorasi sudah diberikan, namun tidak dimanfaatkan oleh pihak berwajib. “Yang jelas perkara sudah lama, mestinya polisi sudah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” jelas pengacara keluarga Z Dt. Indo Marajo, Aldefri
“Takutnya akan banyak persepsi terhadap Polsek Tilkam tentang adanya perkara yang sudah lama tidak selesai juga,” ungkap pengacara keluarga Z Dt. Indo Marajo, Aldefri.
Ditempat yang sama, Kepala Kepolisian Sektor Tilkam, Iptu. Rommy HK menampik bahwa lambatnya penanganan kasus ini oleh pihak Polsek Tilkam;
“sebenarnya kita bukan menunda, tapi salah satunya akibat adanya pergantian anggota Reskrim kita sehingga kita harus buat SP2HP baru lagi,” ucap Iptu Rommy.
“Dalam kasus ini si teradu pernah mengirimkan surat ke KAN, untuk diselesaikan permasalahan ini secara adat, ternyata KAN pun sudah berupaya untuk memanggil si pelapor tapi sipelapor tidak pernah datang,”tambah Iptu Rommy
“Seharusnya kami ini memiliki aturan tertulis terkait adat, apabila seseorang yang sudah di panggil KAN dan tidak mengindahkan panggilan tersebut sebenarnya ada sanksi tersendri dari KAN, pada akhirnya KAN merasa tidak dihargai maka KAN menyerahkan kasus ini ke Polsek Tilkam,” jelasnya lagi
“Dalam menyelesaikan masalah ini secara adat adalah sifatnya Pengaduan, Bukan Pelaporan. Adanya pelanggaran hak Pelapor yang disertai permintaan untuk menindak Pelaku, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kita akan lakukan gelar perkara di Polres Kota Bukittinggi, ditunggu saja,” ucap Rommy mengakhiri. (Zon)