REDAKSISATU.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menahan 4 orang tersangka di Rutan Pontianak, Kamis malam 22 Februari 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB, terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas PUPR Provinsi Kalbar tahun anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I.W. Gedin Arianta menjelaskan, bahwa dalam kasus korupsi tersebut pihaknya telah menetapkan sebanyak 5 (lima) orang sebagai tersangka, tetapi pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, namun satu tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena sakit.
“Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan, sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit,” ungkap I.W. Gedin Arianta kepada Wartawan sekaligus Kepala Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id, Jumat 23 Februari 2024, Pukul 15.32 WIB.
Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp 8.826.828.000,- dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.
Lanjut Kasi Penkum Kejati Kalbar menerangkan, bahwa pada saat pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor, dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53% dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bahwa kelima tersangka berinisial ES, HS, JD, SD, MS telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa pada saat penyerahan tersangka dan Barang-bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan (JPU) para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian Barang-bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).
“Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318