Aceh | redaksisatu.id – Kabar baru Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan terkait penanganan dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang sampai hari ini penyidikannya masih terus berlanjut.
Menurut Kasi Kejati Aceh, “Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti korupsi,” menanggapi surat dari Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari) yang menanyakan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi program PSR di Aceh Tamiang, Senin (24/1/2022).
Informasi ini dikutip dari laman AJNN.com, Menurut Munawal, untuk mengungkap dugaan tipikor tersebut, pihaknya dari Kejati Aceh bahkan telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi.
“Mengenai penetapan tersangka, nanti kita umumkan ke publik kalau sudah tiba saatnya,” ujar Munawal.
Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memantau dan mengawasi perkembangan penyidikan dugaan Tipikor tersebut yang sedang ditangani oleh Kejati Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mempertanyakan tindak lanjut dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2019.
Pasalnya, dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Tamiang sudah masuk tahap penyidikan sekitar April 2021 lalu. Namun hingga tahun 2022 pihak Kejati belum menetapkan tersangka.
Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal mengatakan, surat tersebut telah di kirim pada Jum’at 21 Januari 2022 lalu. Selain kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden, Kepala Kejaksaan Agung dan Kepala BPDPKS Pusat di Jakarta.
Kemudian menurut Sayed Zainal, pihaknya dari LembAHtari sangat mendukung pihak Kejati Aceh dalam mengusut dugaan korupsi pada program PSR di Aceh Tamiang. Sebagai bentuk dukungan telah diserahkan sejumlah data ke Kejati.
Dia menyebutkan, program PSR di Aceh Tamiang tahun 2019 tersebut dikerjakan oleh Koperasi Serba Usaha Wangi Sari Selamat Jaya (KSU Wasallam) bersumber dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 34 Miliar lebih dengan luas lahan 1.379.666 hektar dengan petani atau pemilik lahan berjumlah 656 orang.
“Ironinya, hingga hari ini masih ada sejumlah lahan milik petani yang isi lahannya sudah ditumbang sekitar Mei 2020 lalu, namun belum dilakukan penanaman sawit,” imbuh Sayed.
Ia berharap melalui surat tersebut ada jawaban atau penjelasan dari pihak Kejati Aceh terkait tindak lanjut penegakan hukum untuk kasus dugaan korupsi pada program PSR di Aceh Tamiang tersebut, sehingga kasus tersebut ada kepastian hukum dan keadilan.
[Red]