BerandaDPD RIKejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Proses Hukum Indikasi Pungli dan Tipikor RPH Pontianak

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Proses Hukum Indikasi Pungli dan Tipikor RPH Pontianak

REDAKSI SATU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat ini mulai melakukan proses hukum pemeriksaan secara intensif para pelapor dan instansi terkait Pemerintah Kota Pontianak, terkait perkara indikasi pungutan liar (Pungli) dan korupsi yang terjadi di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemerintah Kota Pontianak.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I. Wayan Gedin Arianta menjelaskan pemeriksaan terhadap para pelapor tersebut dalam rangka untuk meminta keterangan dan pengumpulan alat-alat bukti terkait perkara tersebut.

“Terkait RPH sudah masuk tahap penyelidikan, dan saat ini teman-teman Penyidik sedang melakukan pemanggilan dalam rangka pengumpulan keterangan dan alat-alat bukti,” kata Wayan kepada sejumlah Wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Selasa 8 Oktober 2024.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab 5 Pejabat Utama dan 8 Kapolres
Kejaksaan
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I. Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Hal senada juga disampaikan Rusliyadi selaku Kuasa Hukum para Korban. Ia menerangkan bahwa klien nya saat ini sedang dalam pemanggilan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dalam rangka pemberian keterangan dan pengumpulan alat-alat bukti.

“Hari ini klien kita dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka memberikan keterangan dan penyerahan alat-alat bukti atas pelaporan yang telah disampaikan pada saat itu,” terang Rusliyadi usai mendampingi Klien nya.

Dalam kesempatan tersebut, Kuas Hukum para Korban Pungli menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat karena telah memberikan respon yang positif terhadap laporan masyarakat.

BACA JUGA  AMAK Kalbar Minta Kejaksaan Tinggi Ambil Alih Perkara Indikasi Tipikor Proyek IAIN Pontianak
Kejaksaan
Kondisi Rumah Potong Hewan (RPH) milik Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Pontianak.

“Kalau memang ada temuan yang dilakukan oleh pihak terkait melanggar aturan dan hukum, kita berharap harus ditindaklanjuti secara proses hukum yang berlaku. Teman-teman Kejaksaan jangan takut, jangan ragu, kita mendukung proses penegakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Rusliyadi, kalau berdasarkan penyampaian dari pihak Penyidik, bahwa sebelumnya instansi-instansi terkait di Pemerintahan Kota Pontianak juga sudah dilakukan pemanggilan terkait perkara tersebut.

“Kalau yang disampaikan oleh penyidik, adapun yang sudah diperiksa yakni Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Bappeda juga sudah dipanggil

Sebagai informasi, Kasus indikasi Pungutan Liar (Pungli), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kondisi Rumah Potong Hewan (RPH) yang tidak layak milik Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak terus dilaporkan oleh para Korban melalui Rusliyadi selaku Kuasa Hukum kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu 12 Juni 2024.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.