Rohul, Redaksi Satu – Coffee Morning diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Rohul menuai kritik, oleh para pemburu berita,
Beberapa para pemburu berita yang bertugas, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau mengaku kecewa. Pasalnya mereka tidak diundang dalam acara Coffee Morning tersebut.
Namun silaturrahmi para wartawan dengan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, menuai kritikan para jurnalis yang tidak diundang.

Acara Coffee Morning diselenggarakan di ruang Kejaksaan “Sasana Baharuddin Lopa”, Komplek Bina Praja Pemkab Rohul Jumat (10/10/2025) Pagi.
Acara Coffee Morning dan Silaturrahmi tersebut, yang di undang hanya beberapa Pengurus Organisasi Pers dan para wartawan senior saja.
Dalam isi undangan pihak Kajari mengundang Coffee Morning, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Rohul dalam konteks menjalin kerjasama dan mendukung Program Kejaksaan Negeri Rohul.
Melalui jejaring Informasi berita baik secara online, cetak maupun media elektronik.
Beberapa wartawan yang sudah lama bertugas di Rohul dan sejumlah jurnalis non organisasi menilai berbagai pandangan.
Pihak Kajari Rohul pilih-pilih atau ada anak kandung, anak tiri dalam mengundang wartawan.
Sehingga muncul spekulasi gejolak bahwa “media kecil’ hanya dipandang sebelah mata olehnya,cetus seorang wartawan media online, saat berbincang-bincang sambil ngopi di DPC GWI Rohul Sabtu (11/10/2025) Pagi.
Menyikapi berbagai keluhan dari sejumlah Insan Pers, yang aktif bertugas di Kabupaten Rohul.
Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Cabang Rokan Hulu Rian Alfian Memberikan komentar.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.40 Tahun 1999. Tentang Pers (UU Pers).
Pers adalah lembaga sosial dan wahana, komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Dalam meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.
Baik, dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya. Dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan, profesinya sebagai jurnalis dan tidak memandang jenis media.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
“Sedangkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers ini berarti jurnalistik tidak dapat dibatasi.
Untuk menyebarkan suatu berita atau informasi “Jika, hal tersebut berguna untuk kepentingan masyarakat.” Ujar Alfian yang di amini beberapa Insan Pers yang mengaku tidak di undang.
Alfian menambahkan “Wartawan dituntut oleh redaksi dalam pencarian berita yang akurat, dan berimbang.
Baik dari kedinasan, kesatuan, instansi maupun umum yang bisa dijadikan suatu pemberitaan.
Kemudian naskah alur cerita nya akan dikemas sedemikian rupa, dan dapat dikonsumsi jumlah banyak pembaca oleh kalangan masyarakat luas, baik elektronik maupun media cetak.
Peristiwa tersebut sungguh sangat berbeda, dengan segala bentuk pemberitaan yang ada di Kajari Rohul. Mereka diduga tebang pilih dalam melakukan ekspos kepada para wartawan.
Mereka mengkotak-kotakan dan ada juga ada yang di istimewa kan dari Kajari Rohul.
Namun ada yang di marjinalkan contohnya oleh Kasi Intel Kajari Rohul, mereka mengirim rilis setiap capaian kerja hanya kepada Wartawan tertentu saja.
Hal tersebut sering terjadi bahkan selama ini ketika ada kegiatan, yang diberikan informasi, hanya pihak media tertentu saja yang tergabung dalam group MC KN Rohul, yang tertera pada nomor WhatsApp nya Kasi Intel saja.
Sementara yang tidak ikut dalam organisasi, mereka tidak pernah diberi info ini kan tidak fair namanya “Ya, terang Alfian.
Ia menyebut, saya memang di telpon oleh Pak Kajari tapi saya gak enak aja kalau wartawan yang lain terkesan di anak tirikan begitu.
Sebab, selama ini hampir 50 persen lho wartawan Rohul yang menaikan hasil capaian kerja Kejari Rohul.”
Wartawan Alfian menyampaikan, apresiasi terhadap kinerja kepala Kejaksaan Rohul.
Kejaksaan dibawah kepemimpinan Rabbani, ia telah berhasil,dalam mengungkapkan beberapa kasus yang dicapainya.
Seperti halnya, menahan tersangka dugaan korupsi dan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum. Selain itu Kajari juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi, melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul dan dibawah kepemimpinannya Kejari Rohul.
Mereka berhasil menahan mantan Kades Kepenuhan Raya, atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp383 juta” kata pria nyentrik akrab di sapa Bang Gondrong.
Eks Kajari Nias Selatan di Teluk Dalam itu sejak menjabat, Kajari Rohul pada 24 Juli 2025, juga telah memimpin pemusnahan barang bukti.
Adapun barang bukti berbagai perkara tindak pidana umum, diantaranya barang bukti yakni: Sabu, ganja, ekstasi, serta barang bukti lainnya kasus pencurian sawit,
Pihaknya juga telah berhasil menahan tiga tersangka, dari (dua pengelola kios dan satu mantan PNS).
Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi, yang merugikan negara sebesar Rp24 miliar, “Tutup Alfian.
Secara terpisah, beberapa wartawan yang merasa tidak diundang di acara tersebut menambahkan, secara pemberitaan semuanya sama, menurut pandangan Amen Nasution.
Tetapi, ada sedikit kurang dari kasi Intel dan sekaligus merangkap sebagai humas Kejaksaan Rohul.
“Seharusnya dia merrangkul semua teman-teman, kalau bisa ya dibenahi lagi biar lebih baik ke depannya,”kata Amen Nasution.
Di sisi yang sama Darmansyah jurnalis senior aktif menulis sejak tahun 2005 mengatakan, bagaimana kegiatan akan ter-ekspose menyeluruh dan diketahui khalayak umum, “Jika medianya saja dibatasi, imbuhnya
Wartawan Rohul Yusrizal Yahya yang malang melintang di dunia Jurnalis, ketika Rohul baru jadi Kabupaten.
Ia sangat menyayangkan jika dalam mengundang rekan-rekan Pers harus di pilih-pilih, di Rohul saat ini ada sekitar 100 Wartawan lho.
Jadi kalaupun di undang semua, paling yang hadir sekitar 60 an saja. Sebab ada yang berdomisili jauh, dari ibu kota, tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Rokan Hulu Rabani Meryato Halawa saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya tebang pilih dalam mengundang insan Pers pada kegiatan Coffee Morning,
Dia menjawab singkat “Oh iya..ntar kita pertimbangkan ”tulisnya singkat melalui via WahtsApp nya
Meski mengkritisi kegiatan Coffe Morning, yang dinilai pilih kasih terhadap wartawan, (Editor Saidi).