REDAKSI SATU – Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan pemusnahan Barang-bukti (BB) tindak pidana orang dan harta benda, perkara tindak pidana umum lainnya, dan perkara tindak pidana Narkotika dan zat adiktif lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan pengadilan.
Pemusnahan Barang-bukti (BB) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jl. K.H. Ahmad Dahlan, No.6 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 18 Juli 2024, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Aluwi, S.H.,M.H yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang-bukti dan Barang Rampasan Kejari Pontianak Samuel Fernandes Hutahayan, S.H.,M.H, dan dihadiri langsung oleh Kepala BNN Kota Pontianak Anida Sari, S.ST.,M.M, Kepala Balai POM Kota Pontianak Fauzi Ferdiansyah, S.Si.,Apt, Kepala BKSDA Kalbar R.M.Wiwied Widodo, S.Hut.,M.Sc, Bea Cukai Pontianak Umar Syarif, Satresnarkoba Polresta Pontianak, dan Brimob Polda Kalbar.
Kajari Pontianak Aluwi melalui Kasi Kasi Pengelolaan Barang-bukti dan Barang Rampasan Kejari Pontianak Samuel Fernandes Hutahayan menyampaikan, dalam pelaksanaan pemusnahan Bukti-bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang mana amar putusan Pengadilan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Samuel menerangkan, Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 17 (Tujuh belas) perkara. Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 13 (tiga belas) perkara, diantaranya 5 (lima) pucuk senjata api rakitan, 4 (empat) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver, 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Senapan Panjang.
Selanjutnya, Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 45 (empat puluh lima) Perkara, diantaranya Shabu sebanyak kurang lebih 25,3022 Gram, Ekstasi sebanyak kurang lebih 3022,1 Gram Ganja sebanyak kurang lebih 76,66 Gram. Perkara Tindak Pidana Khusus Kepabeanan sebanyak 4 (empat) perkara.
“Dengan Total keseluruhan perkara yang akan dimusnahkan baik itu Tindak Pidana OHARDA, Tindak Pidana Umum Lainnya, Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya serta Tindak Pidana Khusus Kepabeanan berjumlah sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) perkara,” terang Samuel.
Dia juga menyebut, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Pontianak untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagai tupoksi Kejaksaan sebagai eksekutor.
Sementara itu, berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pemusnahan Barang-bukti yang dilakukan oleh Stakeholder terkait itu dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan stombal, dilarutkan dalam air, dan dipotong dengan menggunakan gerinda pemotong besi.
Editor: Adrianus Susanto318