REDAKSI SATU – Kejaksaan Agung menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019-2022. Tiga tersangka ditahan dan seorang lagi belum ditahan karena berada di luar negeri.
Keempat Tersangka Korupsi tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melalui Keterangan Pers yang dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dan didampingi Kapuspenkum Harli Siregar, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa 15 Juli 2025, malam.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka,” tandas Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar.

Berikut keempat orang yang ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yakni sebagai berikut:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
2. Direktur SMP Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Dirdik Jampidsus Kejagung mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di Rutan. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri.
“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” ujarnya.
Penyidik menduga para Tersangka Korupsi ini telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2019-2022. Dari Total Anggaran sebesar Rp9,3 Triliun, perbuatan para Tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Atas perbuatannya, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menjerat para Tersangka Korupsi dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



